10 Ha Lahan Wakaf Sunan Kalijaga Dipakai Tol, Diduga Tanpa Izin



Jakarta, Indonesia —

Proyek jalan tol Semarang-Demak seksi 2 menggunakan lahan wakaf seluas 10 hektare milik Yayasan Sunan Kalijdogo Kadilangu di Demak, Jawa Tengah. Namun, menurut pihak yayasan penggunaan lahan tersebut dilakukan tanpa izin.

Area yang terdampak memiliki luas 10 hektare atau 58 bidang tanah wakaf. Tanah itu berupa area sawah di Kelurahan Kadilangu, Demak. Saat ini, area itu sudah dalam pengerjaan yakni berupa pengurukan tanah.

“Tahu-tahu tanah wakaf saya sudah diuruk, sejauh itu saya tidak pernah diajak rundingan. Tapi, sertifikat sudah saya serahkan. Nampaknya tidak ada komunikasi apapun dari pihak yang sudah saya serahkan. BPN itu tadi,” kata Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalidjogo Kadilangu R Agus Supriyanto, mengutip Detikcom, Sabtu (4/12).

Agus mengatakan pergantian tanah wakaf yang dijanjikan belum ada pembicaraan lebih lanjut. Sesuai aturan, pergantian tanah wakaf terdampak proyek negara tidak diganti dengan uang, tapi diganti tanah dengan kualitas yang sesuai.

Aset peninggalan Sunan Kalijaga tersebut selama ini dikelola dan diatur yayasan. Dalam strukturnya ada seorang yang menjadi nadzir atau pengelola tanah wakaf.

“Nadzir tidak merasa dihubungi, diajak persetujuan dan sebagainya. Tiba-tiba tanah sudah diuruk dikerjakan dan lahan penggantinya belum jelas di mana, tidak tahu. Padahal, sertifikat sudah terlanjur saya berikan,” ungkap Agus.

Hal serupa juga disampaikan Sekretaris Nadzir, Raden Krisnaidi. Raden menyebut dirinya tidak dilibatkan dengan pengurukan sawah di lahan wakaf itu.

Perihal pengurukan lahan di sawah wakaf tersebut, ia menilai tak berizin. Ia mengatakan pengerjaan ini seharusnya izin terlebih dahulu kepada yayasan atau seluruh nadzir.

“Saya hanya nadzirnya aja, sepenuhnya saya serahkan kepada pembina atau ketua yayasan,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Infrastruktur 1 Tol Semarang-Demak, Robby Sumarna, menjelaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan keputusan pengadilan, terkait konflik internal ahi waris Sunan Kalijaga.

“Yang inkrah (keputusan hukum tetap) itu di yayasan yang menang. Keputusan pengadilan menunjuk yayasan yang (Yayasan) Kalijaga ya kalau tidak salah, yang (dipimpin) Agus Riyanto. Kita berpedoman terhadap putusan pengadilan, yang dimenangkan kan yang satu, jadi yang kita pakai adalah izin yang satu (Yayasan Sunan Kalijaga),” kata Robby Sumarna, Jumat (3/12).

(ryh/ptj)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *