11 Pelajar di Cianjur Terjaring Polisi Langgar Aturan Jam Malam Demul
Jakarta, Indonesia —
Polres Cianjur mencatat 11 orang pelajar terjaring dalam razia jam malam yang dilakukan di sejumlah pusat keramaian hingga kafe wilayah Cianjur, Jawa Barat. Razia itu berkaitan dengan gebrakan baru Gubernur Jabar Dedi Mulyadi yang menetapkan jam malam bagi pelajar.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan razia itu menjadi semakin gencar dilakukan setelah surat edaran Gubernur Jabar diterbitkan beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Razia dilakukan setiap malam tidak hanya menyasar pelajar yang masih berkeliaran di tempat umum atau pinggir jalan juga menyasar anak usia sekolah yang nongkrong di kafe di atas pukul 21:00 WIB,” katanya seperti diberitakan Antara pada Kamis (29/5).
Belasan pelajar yang terjaring itu kemudian dibawa ke Polres Cianjur untuk diberi pembinaan. Mereka kemudian dipulangkan setelah dijemput orang tua, tokoh setempat, dan bhabinkamtibmas.
Kepolisian berharap razia malam terhadap pelajar ini dapat menekan kenakalan atau tindak kriminal. Sebab, mereka terancam sanksi tegas menjalani pembinaan di barak militer jika membuat onar atau tindak kriminal.
Kasat Samapta Polres Cianjur AKP Yudistira Nugraha mengatakan razia malam khusus pelajar digelar setiap malam mulai pukul 21.00 WIB hingga selesai. Razia menjaring aksi premanisme hingga pelajar yang masih melakukan aktivitas di luar rumah pada malam hari.
Kepolisian menyisir menyisir sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda dan remaja, seperti pusat kota Cianjur hingga kafe yang tersebar di sejumlah wilayah, sehingga terjaring 11 orang berstatus pelajar.
Kegiatan ini akan terus diadakan setiap malam dengan harapan tidak ada lagi anak usia sekolah atau pelajar masih berkeliaran saat malam hari.
“Mereka yang terjaring hanya berkumpul di pinggir jalan tidak ada yang mengonsumsi minuman keras, obat terlarang atau membawa senjata tajam, mereka diberikan pembinaan dan pendataan, mereka dipulangkan dijemput orang tua, tokoh masyarakat dan bhabinkamtibmas,” kata Nugraha.
Dedi Mulyadi juga kembali menegaskan imbauan terkait aturan jam malam dalam unggahan media sosial pada Rabu (28/5). Ia meminta para pelajar untuk bisa mematuhi aturan jam malam dan tidak begadang.
Dalam unggahan itu, Demul juga mengunggah Surat Edaran Gubernur dengan nomor 51/ PA.03/ Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik Untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa, yang dikeluarkan pada 23 Mei 2025.
“Anak-anakku agar mematuhi jam malam, enggak boleh begadang *pake nada bang haji rhoma*,” tulis Dedi Mulyadi.
Dalam surat edaran tersebut, Dedi menginstruksikan pembatasan kegiatan pelajar di luar rumah pada malam hari yakni mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, ada pengecualian yakni dalam kondisi darurat atau bencana, sedang bersama orang tua/wali, atau mengikuti kegiatan–termasuk keagamaan dan sosial–yang diketahui orang tua/wali.
Surat edaran itu juga berisi Dedi memerintahkan kepala daerah yakni wali kota-wakil wali kota dan bupati-wakil bupati untuk mengkoordinasikan aturan ini kepada kecamatan hingga desa, serta satuan pendidikan dasar dan masyarakat.
Dedi juga memerintahkan Dinas Pendidikan Provinsi Jabar untuk berkoordinasi dengan satuan pendidikan menengah dan pendidikan khusus. Dia meminta hal tersebut dikoordinasikan pula dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat.
(frl/end)