11 Tahun Kasus Kekerasan Aparat Mandek, Mak Dasni Datangi Polda Sumbar



Jakarta, Indonesia —

Seorang warga lanjut usia (lansia) berusia 66 tahun, Dasni didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mendatangi Mapolda Sumatera Barat.

Kedatangannya itu untuk mendesak pihak kepolisian agar para pelaku penganiayaan terhadap dirinya ditangkap. Dasni dianiaya oleh delapan orang pada 2011 silam, salah satu pelakunya merupakan anggota kepolisian.

“Mak Dasni menyampaikan hari ini datang ke Polda Sumbar minta tolong segera menangkap pelaku karena kasusnya dihilangkan saja oleh penegak hukum,” kata Pendamping Dasni dari LBH Padang, Adrizal dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/12).

Adrizal menyampaikan, berbagai upaya telah dilakukan agar Dasni mendapatkan keadilan. Namun, upaya tersebut tak kunjung berbuah hasil. Kasusnya mandek selama 11 tahun, lalu dihentikan karena berkas di kepolisian hilang.

Adrizal berkata, Mak Dasni telah melaporkan kasus tersebut pada tanggal 19 Juni silam di Polsek Nanggalo melalui Laporan Polisi bernomor LP/178/K/VI/2011/Sektor. Namun hingga para pelaku masih berkeliaran tanpa tersentuh proses hukum.

Padahal, kata dia, Polda Sumbar melalui Propam telah menjatuhkan sanksi etik dan menilai terjadi kelalaian dalam proses penanganan kasus itu.

Selain itu, Polda Sumbar juga telah mengeluarkan surat Kapolda Sumbar bernomor: R/380/VI/WAS.2.4/2021 tertanggal 23 Juni 2021. Dalam surat itu Polresta Padang diperintahkan untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

“Surat inilah yang menjadi harapan bagi Dasni agar pelaku penganiayaan berat sebanyak 8 (delapan) yang salah satunya oknum kepolisian dimintai pertanggungjawaban hukum oleh penegak hukum,” ujarnya.

Ia menyebut, Dasni diwakili oleh LBH Padang telah mengirim surat sebanyak lima kali kepada Kepolisian Resor Kota Padang untuk menanyakan kelanjutan kasusnya. Lagi-lagi, tak berbuah hasil.

Bahkan, kata dia, sewaktu mereka melakukan audiensi pada 18 Agustus 2021, pihak peolisian tidak memberikan pelayanan apapun. Sehingga, mereka menunggu selama 2 jam tanpa adanya komunikasi yang jelas.

Berkas hilang, perkara dihentikan

Tak berselang lama Dasni diberitahu bahwa kasus yang menimpanya tak bisa ditindaklanjuti lantaran berkas perkara tidak ditemukan, kemudian penyidik yang memegang perkara tersebut telah meninggal dunia. Ia pun melaporkan kejadian itu ke Ombudsman nomor: B/0674/LM.12-03/0198.2021/XII/2021.

Atas situasi tersebut, mereka menuntut Kepolisian Sektor Kota Padang untuk melanjutkan proses bukan malah menghentikan proses hukum karena setiap orang berhak atas keadilan. Hal itu, kata dia, sebagaimana bunyi Pasal 3 (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum” ujarnya.

“Memalukan jika 11 tahun sudah mencari keadilan namun dipatahkan dengan alasan berkas telah hilang yang tentunya sangat tidak adil bagi korban,” imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumbar Stefanus Satake mengklaim penyidik telah bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Ia juga mengaku akan melakukan pengecekan kembali terhadap proses penyidikan yang telah dilakukan.

“Kita akan melakukan klarifikasi, dan melakukan cross cek terhadap proses penanganan yang sudah dilakukan penyidik Polresta dengan Bagwasdik Polda, untuk mengetahui upaya yang sudah dilakukan dan kendala yang dihadapi pada proses lidik/sidik,” ujarnya saat dimintai keterangan pada Selasa (28/11).

(yla/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *