16 Tersangka Kasus Ricuh Demo Reformasi Dijerat Pasal Penghasutan
Jakarta, Indonesia —
Polda Metro Jaya mengonfirmasi penetapan 16 mahasiswa sebagai tersangka terkait kericuhan demo peringatan 27 tahun reformasi di depan Balai Kota Jakarta.
Dalam kericuhan itu polisi menangkap 93 orang dan langsung digelandang ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terhadap 15 orang tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Identitas 15 tersangka tersebut masing-masing berinisial TMC, ARP, RN, FMM, AAA, RYD, MKS, ENAH, IKBJY, MR, JU, NSC, ZFP, AH, dan WPAR.
Ade Ary menyebut untuk 78 orang lainnya yang sempat dibawa ke Polda Metro Jaya kini telah dipulangkan dan diserahkan ke pihak keluarga.
Kemudian, kata Ade Ary, untuk satu tersangka lainnya berinisial MAA. Namun, ia bukan merupakan bagian dari 93 orang lainnya.
“Ada satu orang juga yang sudah ditetapkan tersangka tapi bukan merupakan bagian dari 93 yang diamankan dan saat ini sedang dilakukan pengejaran yaitu saudara MAA,” ujarnya.
Ade Ary menyebut dalam perkara ini belasan tersangka tersebut dijerat pasal berlapis, mulai dari penghasutan pengeroyokan.
“Tindak pidana menghasut sebagaimana diatur di pasal 160 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun. Kemudian dugaan tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana diatur di pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun,” katanya.
“Kemudian dugaan tindak pidana melawan petugas, sebagaimana diatur di pasal 212, 216 dan 218 kuhp dengan ancaman pidana ada yang 1 tahun hingga ada yang 4 bulan,” imbuhnya.
(fra/dis/fra)