2 Pembela Hutan Adat Sabuai Divonis Hukuman Percobaan di Maluku



Ambon, Indonesia —

Dua warga pembela hutan adat Sabuai, Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, divonis 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula, Seram Timur, Maluku, Kamis (25/11).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis itu karena menilai meski ada penrusakan terhadap alat berat milik CV SBM, namun kendaraan tersebut masih dapat berfungsi dengan baik, dan kaca yang pecah telah diganti.

Hakim ketua Teopilus Patiung, anggota Jefry Roni Sitompul dan Heri Setiawan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan kepada kedua terdakwa masing-masing Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang.

“Menimbang kondisi alat berat tiga kendaraan hanya mengalami kerusakan kaca pecah bagian depan dan belakang serta samping, meskipun sudah tidak utuh dan tidak dapat digunakan lagi, namun dapat diperbaiki,” ujar Patiung saat membaca vonis di Seram Timur, Kamis, (25/11) petang.

Ia menjelaskan kedua terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 6 bulan penjara. Jika para terdakwa melakukan tindak pidana apapun selama rentang waktu 6 bulan setelah inkrah mereka otomatis langsung menjalani 6 bulan penjara.

Vonis itu terhadap warga pembela hutan adat di Gunung Ahwale, Desa Sabuai itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (28/10), jaksa menuntut Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Khaleb dan Stefanus dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang dengan ancaman pidana 8 tahun Penjara. Sebelumnya Khaleb dan Stefanus bersama 24 warga adat merusak kaca mobil loader  dan dua mobil truk logging merek Nissan milik Direktur CV SBM, Imanuel Quedarusman.

Mereka, dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini mulanya Khaleb, Stevanus, dan 24 warga adat Sabuai ditangkap Polsek Werinama, Seram Timur. Mereka ditangkap setelah menggelar protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh perusahaan di hutan Gunung Ahwale.

Penangkapan terhadap 26 orang masyarakat adat tersebut terjadi pada Senin (17/2/2021). Dua orang di antaranya kemudian menjadi tersangka, hingga terdakwa yang menjadi pesakitan di meja hijau.

Terkait sidang vonis yang dihadapi Khaleb dan Stevanus, masyarakat adat Sabuai ikut memberikan dukungan dengan datang langsung ke PN Bula. Dalam perkara ini, total Khaleb dan Stevanus menjalani 12 agenda persidangan sejak 27 Agustus 2021.

Mereka hadir, sebagai bentuk dukungan terhadap dua pahlawan adat yang membela hutan adat yang dibabat habis perusahaan di hutan Gunung Ahwale.

Ketua Saniri Sabuai,Nicko Ahwalam, mengatakan Khaleb dan Stepanus dilaporkan merusak alat berat milik perusahaan. Pihaknya kecewa ketika proses hukum atas Khaleb dan Stevanus dilanjutkan penegak hukum, karena seharusnya negaralah yang memberikan penghargaan karena mereka telah menyelamatkan hutan adat.

Nicko bercerita kala itu, warga adat mencegat lima orang sopir alat berat yang menebang kayu secara liar. Mereka lantas menghentikan aktivitas tiga alat berat tersebut.

“Kami marah, karena melihat hutan adat kami dan juga tempat sakral dirusak oleh alat berat perusahan. Dan kami protes dengan melempari kaca alat berat,” katanya.

Sebelumnya, kata dia, warga juga sudah memasang sasi atau pelarangan adat atas aktivitas tertentu di suatu kawasan. Namun, sambungnya, perusahaan terus melakukan pembalakan kayu.

“Mengapa perusahaan dengan berani menerobos dan menggunduli hutan yang tidak diizinkan masyarakat adat. Siapa yang mengizinkan?” protes Nicko.

Dalam perkara terkait, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bula memvonis Direktur CV SBM, Imanuel Quedarusman 2 tahun penjara. Vonis terhadap Imanuel itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa 1,2 tahun penjara. Jaksa lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon, dan majelis hakim menambah vonis Direktur SBM menjadi 4 tahun penjara.

(sai/kid)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *