2 Prajurit Israel Dipenjara karena Tolak Kembali Perang di Gaza




Jakarta, Indonesia

Sebuah pengadilan militer Israel pada Kamis (29/5) menjatuhkan hukuman penjara kepada dua prajurit dari Brigade Nahal karena menolak untuk kembali bertugas dalam perang di Gaza.

Menurut laporan lembaga penyiaran publik Israel, KAN, meskipun Angkatan Darat Israel berkomitmen untuk tidak memenjarakan prajurit, dua tentara Brigade Nahal yang telah bertempur di Gaza selama satu setengah tahun terakhir diadili karena menolak kembali ke Jalur Gaza akibat kelelahan.

Kedua prajurit Israel tersebut dijatuhi hukuman 15 dan 20 hari penjara setelah menolak memasuki Gaza. KAN menambahkan bahwa para prajurit, yang mulai bertugas pada Agustus 2022, mengeluh kepada komandan batalion mereka bahwa setelah satu setengah tahun operasi, mereka mengalami kelelahan parah.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti dilansir Anadolu, laporan KAN juga menyebutkan bahwa awal bulan ini, sebelas prajurit infanteri mengajukan permintaan kepada komandan batalion mereka untuk tidak dikirim ke Gaza karena kelelahan.

Sebagai respons, komandan mengancam para prajurit tersebut dengan hukuman 20 hari penjara jika menolak melaksanakan perintah kembali perang di Gaza.

Menurut media Israel, Yedioth Ahronoth, ini bukan kasus pertama prajurit Israel yang menolak memasuki Gaza. Pada awal Mei 2025, Angkatan Darat Israel mulai mengeluarkan puluhan ribu perintah mobilisasi cadangan sebagai persiapan untuk memperluas operasi di Gaza,

Sementara laporan harian Israel Haaretz menyebut bahwa tim peneliti dari Universitas Tel Aviv mengungkapkan bahwa sekitar 12 persen prajurit cadangan Israel yang mengambil bagian dalam perang Gaza menderita gejala parah gangguan stres pascatrauma (PTSD), membuat mereka tidak layak untuk kembali bertugas militer.

Setelah menolak seruan internasional untuk gencatan senjata, Angkatan Darat Israel melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak Oktober 2023, menewaskan lebih dari 54.000 warga Palestina, di mana sebagian besar korban adalah wanita dan anak-anak.

November lalu, Mahkamah Pidana Internasional mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Israel juga menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional atas kejahatan perangnya terhadap warga sipil di wilayah Jalur Gaza.

(wiw)


[Gambas:Video ]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *