25 Ribu Buruh Akan Geruduk Kantor Khofifah di Jatim, Tolak Upah Murah



Surabaya, Indonesia —

Sebanyak 25 ribu buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) diklaim akan menggelar demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (29/11).

Mereka mendesak Gubernur Khofifah Indar Parawansa menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PU-XVIII/2020 dengan jujur. Serta menolak tegas penetapan upah murah.

Jazuli, Juru Bicara Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim berkata demo akan didominasi massa buruh daerah Ring-1 Jatim. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan.

Dalam demo nanti, sambung Jazuli, buruh mendesak Pemprov Jatim tidak bersilat lidah dengan memanipulasi dan membodohi buruh Jatim terkait Putusan MK.

Memang kata dia, MK dalam amar putusannya nomor (4) halaman 416 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan. Namun tidak untuk kebijakan strategis turunannya.

“Masih berlakunya UU No. 11/2020 tersebut untuk kebijakan-kebijakan yang tidak strategis dan tidak berdampak luas. Jadi amar putusan MK No. 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim,” tegas Jazuli.

Jazuli melanjutkan, buruh mendesak Gubernur Khofifah agar menghentikan politik upah murah untuk menarik investasi tetapi buruh dieksploitasi.

Mereka meminta, Khofifah mengembalikan usulan atau rekomendasi UMK tahun 2022 ke bupati/wali kota yang merugikan buruh, agar dilakukan pembahasan ulang di tingkat Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota tanpa menggunakan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan.

“Kecuali rekomendasi bupati/wali kota yang telah merekomendasikan kenaikan upah di luar ketentuan PP No 36/2021 dan telah merekomendasikan besaran UMSK tahun 2022,” katanya.

Ia pun meminta pemerintah kabupaten/kota dan Pemprov Jatim tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022.

Buruh juga mendesak Khofifah merevisi Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur tahun 2022 dan lalukan pembahasan ulang UMK 2022 tanpa menggunakan PP No. 36/2021.

“Lakukan pembahasan ulang dengan mengacu kepada UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, puncak aksi penolakan upah murah ini akan dilakukan Selasa (30/11). Jika hari ini 25 ribu buruh yang dikerahkan, maka besok estimasi massa sebanyak 50 ribu orang.

“Puncak aksi tersebut dikarenakan hingga saat ini pembahasan UMK tahun 2022 di Jawa Timur masih digodok oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur,” kata Jazuli. 

(frd/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *