27 Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2025



Jakarta, Indonesia

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, yang diteken pada 14 Oktober 2024.

(rzr/tsa)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *