3 Debt Collector Penganiaya Driver Ojol di UGM Ditangkap Polisi
Sleman, Indonesia —
Polresta Sleman menangkap tiga orang penagih hutang atau debt collector (DC) yang diduga menganiaya seorang pengemudi ojek online (ojol) layanan antar makanan di kawasan Universitas Gadjah Mada (UGM), Bulaksumur, DIY.
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan, peristiwa dugaan aksi penganiayaan oleh tiga orang DC ini terjadi tepatnya di pintu masuk kampus UGM, Caturtunggal, Depok, Sleman, Rabu (7/5) kemarin sekitar pukul 12.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum dugaan penganiayaan terjadi, Tjatur menjelaskan, sang ojol, FBM (26) semula hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan. Kata polisi, kala itu juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai DC di sekitar lokasi.
“Tiba-tiba salah satu motor DC tersebut ada salah satu dari mereka putar balik motornya dan hampir menabrak motor korban,” kata Tjatur di Mapolres Sleman, DIY, Kamis (8/5).
Tjatur membenarkan momen ini terekam kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi dan viral di media sosial.
“Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berhenti dan mengejek korban, selanjutkan korban berhenti turun dan mendekat untuk menanyakan, tiba-tiba DC tersebut memukul badan dan mendorong bersama teman-temannya,” jelas Tjatur.
Menurut Tjatur, satpam UGM di lokasi melerai mereka. Akan tetapi, kawanan DC terus mengejar korban sampai pos petugas keamanan kampus.
“Dan kemudian diamankan ke mobil patroli satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih dipukul lagi yang menyebabkan korban mengalami luka pada hidung,” beber kapolsek.
Selain luka pada hidung, kata kapolsek korban juga mengalami nyeri di bagian rahang. Kejadian ini oleh FBM dilaporkan ke Polsek Bulaksumur. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial DRA (25), DS (47), dan JB (42). Masing-masing merupakan warga Sleman. Hasil pemeriksaan menyebut tiga orang DC ini merasa tertangan kala cekcok dengan korban.
Kapolsek menerangkan, ketiga pelaku sesaat sebelum kejadian sedang berada di UGM lantaran terlibat aksi kejar-mengejar dengan pengendara motor lain. Trio DC ini sempat cekcok di simpang empat Sagan.
Ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Bulaksumur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam Pasal 170 KUHP dan/atau 351 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun pidana penjara.
(kum/ugo)