3 Pemasok Sabu 75 Kg Sulsel Segera Disidang, ASN Aceh Bakal Disanksi


Makassar, Indonesia —

Tiga tersangka pemasok narkotika jenis sabu-sabu seberat 75 kilogram segera diadili usai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Kepala Seksi Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (ZAL) Andi Herawati mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Andi Baso Jaya, Faturrahman dan Syafruddin.

“Iya benar, tadi sudah dilakukan tahap dua perkara tersebut dari penyidik Polda Sulsel ke JPU Kejati Sulsel didampingi Kejari Makassar,” kata Andi Herawati, Selasa (28/12).

Setelah menerima tersangka bersama barang bukti, pihaknya saat ini tengah merampungkan berkas perkara kasus narkoba tersebut dengan menetapkan masa tahanan untuk para tersangka selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.

“JPU (Jaksa Penuntut Umum)-nya itu ada Haryanti M Noer dan Moh Zahroel Ramadhana dengan diketuai oleh saya sendiri,” pungkas Herawati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Andi Hairil Akhmad mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan berkas perkara ketiga tersangka untuk segera disidangkan di PN Makassar.

“Sementara berkas dakwaan rampung dan sudah ada penetapan hakim, tentu akan disidangkan tiga tersangka pasti akan diadili dihadapan majelis hakim,” katanya.

Di tempat terpisah, aparatur sipil negara (ASN) di Aceh digerebek dalam pesta narkoba dan minuman keras oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Minggu (26/12). Mereka yang berstatus PNS dan Pegawai Kontrak bakal di sanksi.

Sekretaris Daerah Aceh Besar Sulaimi mengatakan pihaknya belum mendapat data pasti terkait jumlah ASN yang terjaring.

“Yang jelas kalau kasus narkoba sesuai dengan aturan kita jalankan. Mungkin mereka bisa ditindaklanjuti bersama pihak BNN dan para penegak hukum,” kata dia, saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Bagi PNS, kata dia, sanksi akan diberikan sesuai aturan kepegawaian; dan tenaga kontrak langsung diputus kontraknya.

“Jika PNS sesuai aturan kepegawaian. Kalau kontrak ya diputuskan kontraknya, nggak mungkin dipertahankan karena ini kasus narkoba,” ujarnya.




Infografis Para politikus penikmat narkobaInfografis Para politikus penikmat narkoba. (Foto: Indonesia/Fajrian)

Sebelumnya, BNN Provinsi Aceh menangkap sejumlah PNS saat pesta narkoba dan minuman keras di Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar. Dalam penggerebekan itu 11 orang ditangkap.

Beberapa orang di antaranya ASN dan pegawai kontrak di instansi pemerintahan. Kemudian, tiga di antaranya perempuan muda.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Aceh AKBP Mirwazi mengatakan penggerebekan itu terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat yang menyebut sering terjadi pesta narkoba di salah satu rumah di kawasan itu.

Menanggapi laporan itu pihaknya langsung menggerebek rumah tersebut dan menemukan 11 orang dalam kondisi mabuk. Kemudian BNN melakukan tes urine, hasilnya enam orang positif amfetamin. Mereka juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba jenis ineks.

Mereka yang positif narkoba tersebut yakni berinisial AR (38), RF (31), ARN (30), HD (31), RS (26), dan wanita berinisial RD (22). Sedangkan lima yang negatif dikembalikan kepada keluarga mereka.

(mir/dra/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *