3 Pengeroyok Nakes Lampung Terkait Tabung Oksigen Divonis Sebulan Bui



Bandar Lampung, Indonesia —

Tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, terkait tabung oksigen divonis satu bulan penjara. 

Ketiga adalah Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA, Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (28/12), Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Fitri Ramadhan mengatakan, tiga terdakwa bersalah melakukan pemukulan terhadap korban.

“Menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara satu bulan,” kata Hakim.

Menurutnya, ada beberapa hal meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. Yang memberatkan ketiga terdakwa adalah terbukti melakukan pengeroyokan terhadap korban dan dilakukan di depan umum serta merugikan saksi korban.

“Yang meringankan, para terdakwa tidak ada niat dan sudah berupaya berdamai dengan saksi korban. Selain itu, sikap terus terang para terdakwa serta adanya penyeselan dan sikap sopan selama dalam persidangan,” ujarnya.

Atas vonis yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim itu, ketiga terdakwa konsultasi dengan kuasa hukum. Selanjutnya, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menanggapi putusan Majelis Hakim dan menyatakan pikir-pikir.

“Atas putusan itu, kami nyatakan pikir-pikir yang mulia, (Majelis Hakim),” timpal Bey Sujarwo selaku kuasa hukum tiga terdakwa.

Usai sidang putusan, Bey beralasan perselisihan itu terjadi saat situasi sangat darurat yang menyangkut dengan nyawa pasien.

“Seharusnya, petugas memberikan pelayanan yang baik karena itu kan tugas dan kewajibannya. Itu semua sudah disampaikan kepada Majelis Hakim, oleh sebab itu mengenai putusan kita butuh waktu satu minggu,” dalih dia.

Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua bulan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Selasa (30/11).

“Terhadap terdakwa, masing-masing dituntut dua bulan penjara dan dikurangi masa tahanan,” kata JPU Eka Aftarini.

Sebelumnya, tiga terdakwa telah menjalani tahanan selama 13 hari. JPU menilai, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP.

Penganiayaan itu bermula saat para pelaku ingin meminjam tabung oksigen di Puskesmas Kedaton dengan alasan orang tua sakit di rumah, Minggu (4/7).

Namun, korban tak memperbolehkannya dengan alasan tidak membawa pasien ke lokasi. Selain itu, sang nakes meminta mereka mengenakan masker. Tak terima, pelaku menghajar korban.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana sempat menyebut salah satu dari pelaku penganiayaan tersebut mengaku sebagai keluarga pejabat.

Polisi kemudian menetapkan tiga orang itu sebagai tersangka Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Salah satu pelaku sempat melaporkan balik nakes yang menjadi korban itu dengan pasal pencemaran nama baik. Namun, kasus itu mentah karena tak terbukti.

(zai/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *