41 Kasus Curanmor di Jakbar, Modus Pepet Korban hingga Todong Senjata
Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran mengungkap 41 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan menangkap 57 tersangka dalam kurun waktu satu tahun.
“Hasil ungkap kasus tersebut merupakan hasil kerja keras anggotanya selama kurun waktu 1 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangannya, Jumat (17/12).
Joko mengatakan puluhan tersangka yang berhasil dicokok itu menggunakan berbagai macam modus dalam menjalankan aksinya.
Mulai dari mencari sasaran kendaraan yang terparkir di tempat umum atau pinggir jalan, kemudian memepet dan merampas kendaraan korban.
Bahkan, kata Joko, tak jarang para tersangka juga menggunakan senjata tajam dan senjata api untuk mengancam atau menakuti korbannya.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T, memepet dan merampas kendaraan korban dan ada juga yang menggunakan senjata tajam dan senjata api,” tuturnya.
Joko mengatakan para tersangka tersebut tak hanya melancarkan aksinya di wilayah Jakarta Barat saja, tetapi juga di daerah lainnya.
“Pelaku yang diamankan sebagian ada yang merupakan residivis kasus yang sama,” ucap Joko.
Terkait banyaknya aksi curanmor ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Akp Moch Taufik Iksan pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus berhati-hati saat memarkir kendaraannya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat bisa lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya, kalau perlu gunakan kunci tambahan agar pelaku kejahatan kesulitan untuk mengambil kendaraan,” ujar Taufik.
(dis/pmg)