5 Negara yang Legalkan Praktik Eutanasia



Jakarta, Indonesia —

Eutanasia merupakan praktik mengakhiri hidup seorang pasien karena pasien sangat sakit ataupun mengalami penderitaan yang hebat.

Dalam praktik eutanasia, pasien biasanya meminta pihak lain untuk mengakhiri hidupnya karena menderita sakit.

Mengutip laman resmi Universitas Missouri, ide eutanasia berdasarkan pada tujuan memberikan kematian yang relatif baik kepada pasien, dibandingkan kematian yang menyakitkan, lambat, ataupun tak bermartabat.

Berikut beberapa negara yang melegalkan praktik eutanasia:

1. Belanda

Mengutip jurnal berjudul “The euthanasia law in Belgium and the Netherlands,” yang diterbitkan di The Lancet, parlemen Belanda melegalkan eutanasia dan bantuan bunuh diri pada 10 April 2001.

Belanda menyediakan dua cara untuk mengakhiri hidup, yakni lewat eutanasia atau bunuh diri yang dibantu dokter.

Walaupun demikian, pasien yang menginginkan bunuh diri ini harus sudah dewasa dan kompeten secara mental. Hukum Belanda juga menilai eutanasia sebagai praktik medis yang penting.

Perdebatan mengenai eutanasia di Belanda sudah dimulai pada 1970-an.

2. Belgia

Mengutip jurnal yang sama, Belgia juga menjadi negara yang melegalkan eutanasia. Sama seperti Belanda, pasien yang ingin mendapatkan eutanasia harus sudah dewasa dan kompeten secara mental.

Belgia melegalkan praktik ini pada 2002 melalui Aturan Eutanasia Belgia.

“Prosedur ini mengizinkan eutanasia bagi orang dewasa yang mengalami penderitaan fisik maupun mental yang tak dapat diringankan secara terus-menerus dan tak tertahankan,” dikutip dari situs resmi Universitas Georgetown.

Lanjut baca di halaman berikutnya…


Kanada hingga Kolombia


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *