6 Buruh Jadi Tersangka Penerobos Ruang Kerja Gubernur Banten



Jakarta, Indonesia —

Polisi menetapkan enam tersangka terkait peristiwa pendudukan buruh ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan para pelaku ditangkap aparat usai teridentifikasi berdasarkan hasil dokumentasi yang disampaikan oleh pelapor.

“Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” kata Shinto kepada wartawan, Rabu (22/12).

Ia menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap dalam dua hari sejak Sabtu (25/12) dan Minggu (26/12). Mereka merupakan warga Tangerang yang berasal dari beberapa daerah berbeda.

Adapun para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AP (46) laki-laki Tigakarsa; SH (33) laki-laki warga Citangkil, Cilegon; SR (22) perempuan warga Cikupa, Tangerang; SWP (20) perempuan warga Kresek, Tangerang; OS (28) laki-laki warga Cisoka, Tangerang; MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan empat tersangka dalam perkara itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap kekuasaan. Mereka terancam pidana penjara hingga 18 bulan dan tidak ditahan.

“Dari hasil penyidikan empat tersangka yaitu AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) dikenakan pasal 207 KUHP tentang secara sengaja di muka umum menghina sesuatu kekuasaan negara dengan duduk di meja kerja Gubernur, mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya,” jelas dia.

Sementara, dua tersangka lin berinisial OS (28) dan MHF (25) dikenakan pasal 170 KUHP tentang perusakan.

“Yaitu bersama-sama melakukan perusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Banten, dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara,” tambahnya lagi.

Dia menerangkan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan terhadap penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan dokumentasi lain masih ada enam pelaku lain yang saat ini dalam pengejaran. Ia meminta enam orang itu menyerahkan diri ke polisi.

“Polda Banten sangat concern menangani LP yang disampaikan Gubernur Banten melalui kuasa hukumnya dan permasalahan ini adalah masalah penegakan hukum. Untuk pelaku yang masih dalam pencarian untuk datang langsung ke Ditreskrimum Polda Banten,” ucap Ade Rahmat.

Usai perkara tersebut, Shinto meminta kepada masyarakat agar dapat menyampaikan aspirasi sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

“Polda Banten mengimbau untuk para pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik, dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” katanya.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 22 Desember 2021 saat massa buruh menggelar demonstrasi. Sejumlah buruh berhasil merangsek masuk ke ruang kerja Gubernur Banten, kemudian menduduki kursi Wahidin Halim.

Buruh pun menyantap makan dan minuman yang ada di ruangan itu. Buruh juga masuk ke kamar tidur Wahidin Halim, yang masih satu ruangan dengan tempat kerjanya.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *