6 Jenis Kendaraan Prioritas di Jalan Selain Mobil Presiden
Insiden viral pengendara mobil yang merasa diintimidasi Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) karena berdekatan rombongan presiden mengingatkan kita mengenai pentingnya memahami jenis kendaraan yang dapat prioritas khusus di jalan raya.
Pengendara mobil itu, seorang pemuda asal Depok bernama Taufan Aziz, mengakui menyetir sambil menggunakan ponsel untuk merekam video ketika rombongan Presiden Joko Widodo melintasi tol dari Jakarta menuju Bogor. Akibatnya ia tak sadar mobil yang ia kendarai menerobos rombongan kemudian direspons Paspamres dengan memukul kaca spion kanan hingga retak.
Terlihat dalam video itu Paspampres mengarahkan mobil Taufan tersebut keluar dari iring-iringan Jokowi.
Insiden itu kemudian viral lantaran Taufan mengunggahnya di dunia maya. Tapi belakangan diketahui kasus tersebut sudah selesai lantaran pihak Paspampres telah mengganti kerusakan spion, sementara Taufan mengakui kesalahannya.
Belajar dari hal itu masyarakat sebetulnya harus memahami ada ketentuan kendaraan prioritas di jalan raya yang wajib dipatuhi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan, yakni:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dari situ bisa dipahami kendaraan Jokowi termasuk jenis kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. Kendaraan ini lebih prioritas dibanding kendaraan pejabat negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi berdasarkan pertimbangan Polri.
Meski begitu rombongan Jokowi tidak lebih prioritas ketimbang kendaraan pemadam kebakaran sedang bertugas, ambulans mengangkut orang sakit, dan kendaraan penolong kecelakaan.
Tujuh kendaraan prioritas ini diketahui juga tidak wajib mematuhi aturan lalu lintas seperti diatur pada Pasal 135 ayat 3. Selain itu pada Pasal 287 ayat 4, menghalangi kendaraan prioritas di jalan adalah tindakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling besar Rp250 ribu.
(ryh/fea)