Viral Perempuan Pamer Aurat Diduga di Bandara Yogya, Terancam UU ITE
Video seorang perempuan memamerkan area intim yang diduga diambil di area Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) viral di media sosial. Polisi pun menyelidiki kasus ini.
Aksi perempuan berambut panjang dan bermasker ini sebelumnya diunggah oleh salah satu akun Twitter pada akhir November.
Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini mengatakan proses penyelidikan dilakukan dengan menggandeng Tim siber Polda DIY serta PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola YIA.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan sebelum Oktober 2020. Dugaan itu muncul karena belum ada rambu dilarang berhenti di lokasi pengambilan gambar.
“Di dalam video tersebut belum ada rambu dilarang berhenti, namun ketika kami cek setelah video tersebut viral ternyata sudah ada rambu,” kata Fajarini, Kamis (2/12).
Dari keterangan pengelola bandara rambu itu baru dipasang bulan Oktober tahun lalu. “Sehingga kemungkinan pelaku membuat video tersebut sebelum bulan Oktober,” sambungnya.
Fajarini menyatakan perbuatan perempuan ini bisa berujung ancaman pidana, yakni undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Bagi pelaku kami akan kenakan UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas Fajarini.
(arh)