Kejagung Eksekusi Aset Anak Perusahaan Indosat Hasil Korupsi Rp1,3 T



Jakarta, Indonesia —

Kejaksaan Agung mengeksekusi putusan pidana uang pengganti kasus dugaan korupsi PT Indosat Mega Media (IM2) sebesar Rp1,35 triliun dalam perkara yang melibatkan mantan Direktur Utama perusahaan itu, Indar Atmanto sebagai terpidana.

Proses eksekusi dilakukan oleh tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/11). IM2 diketahui merupakan anak perusahaan PT Indosat Tbk.

“Sita eksekusi dilaksanakan terhadap harta benda (Aset) milik PT Indosat Mega Media (IM2) untuk pembayaran uang pengganti,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12).

Adapun aset yang dieksekusi oleh Jaksa berupa satu unit gedung kantor di atas tanah seluas 24.440 M² dan satu bangunan seluas 788 M² di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kemudian, 14 unit kendaraan roda empat dan enam unit motor roda dua. Lalu, 79.280 produksi aset milik PT IM2 berupa kabel optik, server dan lainnya. 1.228 peralatan produksi yang digunakan untuk penyediaan layanan komunikasi milik perusahaan.

Selanjutnya, 258 inventaris berupa furniture milik PT IM2, alat-alat elektronik penunjang gedung kantor seperti Genset, UPS, dan lainnya.

Serta sejumlah aset berupa uang sebesar Rp7,7 miliar dan US$ 72.870. Selain itu, dieksekusi juga piutang PT IM2 dengan total nilai sebesar Rp77,79 miliar.

“Terhadap barang atau benda tetap maupun bergerak yang telah dilakukan sita eksekusi selanjutnya akan dilakukan penilaian harga (taksasi),” jelas Leonard.

Proses eksekusi itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Namun demikian, Leonard menjelaskan bahwa PT Indosat mengajukan permohonan untuk melakukan disintegrasi jaringan yang terpasang di Gedung PT IM2 hingga akhir Maret 2022.

“Dengan cara melakukan pemindahan perangkat transmisi BSC/RNC 720 BTS 2G, 890 BTS 3G dan 361 BTS 4G untuk 4.097.000 pelanggan,” jelasnya.

Jika tidak, layanan internet dan telepon milik perusahaan yang digunakan oleh 4 juta pelanggan seperti masyarakat umum, pemerintah hingga industri esensial dan kritikal seperti layanan perbankan, kesehatan dan pendidikan di wilayah Provinsi DKI Jakarta akan terganggu.

“Sehingga Jajaran Direksi PT. Indosat Tbk telah menandatangani Surat Pernyataan pada tanggal 1 Desember 2021 yang memberikan kepastian bahwa PT. Indosat Tbk bersedia untuk memenuhi kewajiban antara lain terhadap penggunaan listrik, penggunaan genset, keamanan, kebersihan dan teknisi maintenance selama proses disintegrasi jaringan dilaksanakan,” tandasnya.

Sebagai informasi, Indar divonis bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 Ghz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara.

Kasus ini berawal pada 2007 lalu saat Indonesia mendapat tambahan frekuensi 3G bersama XL dan Telkomsel. Perusahaan itu kemudian memanfaatkan frekuensi tersebut melalui anak perusahaannya, IM2.

Namun demikian, penyidikan Kejaksaan berkesimpulan bahwa perusahaan itu tak memiliki izin untuk memanfaatkan frekuensi tersebut karena tak mengikuti proses lelang.

(mjo/pmg)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *