Jerinx Didampingi 15 Kuasa Hukum di Kasus Pengancaman
Sebanyak 15 kuasa hukum akan mendampingi musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni. Saat ini Jerinx sudah ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebelum menjalani persidangan.
I Wayan Gendo Suardana, salah satu kuasa hukum Jerinx, mengatakan seluruh pengacara akan berupaya agar kliennya bisa mendapatkan penangguhan penahanan.
“Ada 15 totalnya (kuasa hukum). Ke depannya, iya paling usahain penanggungan penahanan atau pengalihan tahanan. Selebihnya, konsentrasi untuk persiapan pembelaan di persidangan,” kata Gendo, saat dihubungi Kamis (2/12).
Gendo menyatakan saat ini pengajuan penangguhan penanganan tengah dilakukan oleh tim kuasa hukum di Jakarta yang dipimpin M. Phlipus Tarigan.
“Sudah diajukan, beliau yang mengajukan surat-suratnya ke beberapa instansi, iya beliau advokat yang berkantor di Jakarta. Jadi, kita memang ngumpulin beberapa tim gabungan Jakarta-Bali,” jelasnya.
Dia berharap Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Jerinx. Sejak kemarin, Jerinx dititipkan Kejaksaan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari.
Kejaksaan menahan Jerinx karena ada kekhawatiran yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan kembali dugaan tindak pidana serupa.
“Secara subyektif pun tidak ada alasan juga sebetulnya menahan Jerinx. Karena, semua alat bukti sudah dipegang oleh jaksa, semua berkas, alat bukti barang bukti. Kemudian terbukti Jerinx juga memang koperatif,” ujar Gendo.
“Kalau setidak-tidaknya kalau pun harus ditahan, bisa dialihkan tahanan, karena kan bekerja. Dia juga duta BNN, dia juga tulang punggung keluarga gitu,” sambungnya.
Para kuasa hukum yang akan membantu Jerinx antara lain I Wayan Suardana atau Gendo, Sugeng Teguh Santoso, M. Phlipus Tarigan, Prasetyo Utomo, Fatiatulo Lazira, Sion Tarigan, Firmansyah, Dewa Putu Alit Sunarya.
Kemudian I Wayan Putu Alit Sunarya, I Wayan Adi Sumiarta, Fahmi Yanuar Siregar, I Ketut Sedana Yasa, I Made Adi Mantara, I Made Juli Untung Pratama, Gita Sri Pramana, I Komang Ariawan.
Dalam kasus pengancaman, pihak pelapor yakni Adam Deni sebenarnya sudah memaafkan. Namun, tetap ingin persoalan itu diselesaikan di persidangan. Polda Metro Jaya pun sudah berupaya melakukan mediasi. Akan tetapi pelapor tetap ingin kasus dilanjutkan.
(kdf/bmw)