Ratusan Mahasiswa UI Demo Nadiem soal Statuta
Ratusan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) menggelar aksi di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jakarta Pusat, Jumat (3/12) sore. Mereka mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim mencabut Statuta UI.
Berdasarkan pantauan Indonesia.com di lokasi, massa aksi mulai berdatangan sejak pukul 15.15 WIB. Para peserta aksi nampak menggunakan almamater warna kuning.
Mereka juga membawa atribut aksi berupa bendera fakultas hingga poster-poster bertuliskan “Mahasiswa Tolak Statuta UI”, “Peraturan Keblinger, Rektor Overpower”, hingga “Statuta UI kok Merugikan Kami”.
“Kita bersama-sama telah menggelar aksi di dalam kampus sebanyak 3 kali. Tapi apa? Tak sekalipun aksi kita digubris pihak Rektorat,” ujar salah seorang orator dari atas mobil komando.
“Oleh karena itu, hari ini kami datang ke Kemendikbud memohon agar kementerian dapat menjawab permintaan kami dan mencabut Statuta UI,” katanya.
Sementara sejumlah petugas kepolisian menggunakan alat pelindung diri (APD) berjaga di depan gerbang Kemendikbud. Beberapa polisi mengatur barisan massa aksi agar tidak mengganggu arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman.
Arus lalu lintas terpantau ramai lancar. Belum ada pengalihan maupun penutupan lalu lintas di sekitar lokasi.
Sebelumnya, BEM UI dan sivitas akademika UI sempat menggelar aksi untuk mencabut Statuta UI pada 22 Oktober dan 12 November lalu. Mereka menilai Statuta UI bernuansa otoriter dan sentralistik.
Dalam aturan baru itu, rektor memiliki kewenangan sangat besar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan kegiatan akademik, dengan cara menghapus good university governance.
Salah satu poin yang mereka tolak dalam Statuta UI yakni Pasal 41 ayat (5), di mana rektor berhak mengangkat dan/atau memutuskan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, lektor kepala, dan guru besar. Aturan ini tidak diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Mereka menilai pihak yang berwenang memberikan atau mencabut gelar kehormatan, gelar akademik, dan penghargaan akademik berdasarkan pertimbangan Senat Akademik.
(tfq/fra)