MKD Periksa Pelapor Cuitan Fadli Zon soal UU Ciptaker Pekan Depan



Jakarta, Indonesia —

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan memeriksa pelapor anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Fadli Zon, dalam kasus cuitan soal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Gusnaidi Hetmindo pada Rabu (8/12).

“Hari ini saya mendapatkan surat undangan dari MKD untuk hadir pada hari rabu, 8 Desember 2021 jam 14:00 WIB untuk dimintai keterangan sehubungan dengan surat pengaduan saya pada hari Senin, 29 November 2021 perihal pengaduan terhadap saudar Fadli Zon, anggota DPR RI dari Gerindra atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Gusnaidi kepada Indonesia.com, Jumat (3/12).

Sebagai warga negara Indonesia, lanjutnya, ia akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan penjelasan soal alasannya mengadukan Fadli.

Terpisah, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti pelaporan terhadap Fadli.

“Berkas pengaduan, proses berkas pengaduan dari pengadu diberikan ke MKD sudah diterima. Hasil verifikasi tenaga ahli secara admistrasi, berkas pengaduan sudah lengkap,” katanya.

Selanjutnya, dia menyampaikan, MKD bakal memanggil pihak pengadu untuk mendalami apakah cuitan Fadli melanggar kode etik atau tidak. Keputusan tersebut, menurutnya, bakal ditentukan setelah memeriksa pelapor dan terlapor.

“Kan kita gak mau memvonis orang dulu, kita harus tanya dulu apa dasar pengaduannya, buktinya apa, kita tanya, kita panggil orangnya,” sebut dia.

Terkait pemanggilan Fadli, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan belum ditentukan. Hal itu akan diputuskan pihaknya setelah memanggil Teddy.

“Pasti Pak Fadli Zon akan kita minta klarifikasi juga,” ujar dia.

Fadli resmi dilaporkan ke MKD pada Senin (29/11) lalu. Ia dilaporkan usai menyatakan UU Ciptaker bertentangan dengan konstitusi serta memiliki banyak masalah sejak awal proses penyusunannya. Menurutnya, banyak invisible hand atau tangan-tangan yang tidak terlihat di balik UU Ciptaker.

(mts/ugo)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *