Hukum Melempar Alquran: Perbuatan Tercela
Aksi pelemparan Alquran yang dilakukan di rumah yatim Fajar Hidayah yang berlokasi di Komplek Pesona Amsterdam blok I, Kota Wisata, Ciangsana, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat ramai di media sosial. Aksi pelemparan Alquran ini terjadi saat juru sita dari Pengadilan Negeri Cibinong melakukan penyitaan rumah yatim tersebut.
Tak sedikit warga net yang menyebut aksi pelemparan Alquran ini sebagai bentuk penistaan agama. Ustaz Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, Alquran sebagai kitab suci yang banyak berisi nama-nama Allah SWT memang wajib dimuliakan. Bahkan, saat Alquran disimpan di atas tanah, harus segera dipindahkan ke tempat yang layak dan tinggi.
“Jadi menghormati mushaf Alquran bagi seorang muslim adalah sebuah kewajiban dan hukumnya ketika ada yang tidak memuliakannya adalah perbuatan tercela,” kata Wahyul saat dihubungi Indonesia.com, Jumat (3/12).
Dalam kesempatan itu, Wahyul juga menyebut meletakan mushaf Alquran di tempat yang tidak semestinya, yakni tempat-tempat tidak layak saja dilarang, apalagi melempar Alquran, tentu menjadi perbuatan yang tercela.
Bahkan, dari contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, tak hanya Alquran yang harus dihormati dan dimuliakan. Semua kitab suci yang diturunkan oleh Allah harus dimuliakan dan diperlakukan dengan layak, mulai dari Jabur, Taurat, hingga Injil.
“Rasul pernah kedatangan seorang Yahudi, dan beliau diberi kitab taurat. Kemudian untuk mengambilnya Rasulullah menggunakan bantal, diletakkan oleh beliau di atas bantal tersebut. Rasul menghormati kitab Taurat apalagi Al Quran,” katanya.
Memuliakan Alquran memang tak ada hubungannya dengan kertas atau tinta di dalam kitab umat muslim tersebut. Alih-alih itu, yang harus dimuliakan adalah isi atau tulisan yang ada di kertas tersebut. Sebab tulisan-tulisan yang ada di Alquran merupakan nama-nama Allah SWT.
“Kertasnya itu tidak memiliki nilai sakralitas sama sekali. Begitu pula dengan tintanya. Tapi isi dari tulisannya yang berisi firman yang harus dimuliakan,” kata dia.
(chs/chs)