Polri Undang Novel dkk Sosialisasi Pengangkatan ASN
Mabes Polri mengundang 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Senin, 6 Desember 2021.
“Hari Senin kami diundang buat sosialisasi,” ujar mantan pegawai KPK, Rieswin Rachwell, kepada Indonesia.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (4/12).
Berdasarkan lampiran surat nomor: B/8499/XII/KEP/2021/SSDM, Novel Baswedan dkk diminta hadir pada pukul 09.00 WIB di Rupat Serba Guna Irjen Pol (Purn) H. Djen Moch. Soerjopranoto SSDM Polri Gedung TNCC lantai 3.
“Dimohon hadir dengan membawa copy ijazah pendidikan terakhir dan copy KTP yang dimasukkan ke dalam map berwarna kuning,” demikian dikutip dari surat dimaksud.
Agenda sosialisasi tersebut menindaklanjuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai KPK menjadi ASN di Polri dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1209 Tahun 2021 tentang Penetapan Tambahan Kebutuhan PNS di Lingkungan Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengatakan aturan khusus yang mengatur pengangkatan Novel Baswedan dkk sudah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” tutur Dedi, Jumat (3/12).
Aturan tersebut mendapat respons positif dari mantan penyidik KPK sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap.
“Alhamdulillah jika peraturan sudah jadi, artinya Indonesia kembali memanggil lagi untuk berkontribusi dengan ilmu dan pengalaman yang saya miliki dalam memberantas korupsi,” kata Yudi.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara 57 pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dkk., Hotman Tambunan, mengatakan pihaknya akan menggelar koordinasi internal merespons aturan Polri tersebut.
“Tentu kita respons setelah kita dapatkan perkapnya. Kita koordinasi yang 57 [eks pegawai],” ucap Hotman.
(ryn/vws)