Hong Kong Masukkan Singapura ke Daftar Risiko Tinggi Covid



Jakarta, Indonesia —

Hong Kong akan memasukkan Singapura dan Islandia dalam daftar negara berisiko tinggi mulai Senin (6/12), atau naik dari semula kategori B menjadi kategori A. Keputusan ini diambil setelah kasus varian Omicron sudah terdeteksi di sana.

Melansir dari The Strait Times, kenaikan status ini menyebabkan penduduk non-Hong Kong dari Singapura dan Islandia harus memenuhi syarat ketat untuk masuk Hong Kong.

Syarat tersebut adalah pendatang dari Singapura atau Islandia harus mendapat vaksinasi lengkap dan memiliki catatan vaksinasi yang telah diakui. Kemudian mereka harus dikarantina di hotel yang ditentukan selama 21 hari, melakukan 6 kali tes dan wajib tes terakhir pada hari ke-26.

Biro Kesehatan dan Pangan setempat mengatakan untuk penumpang transit dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dalam waktu 72 jam sebelum terbang ke Hong Kong.

Sebelumnya pada Kamis (2/12) Hong Kong memberlakukan pembatasan kedatangan dari Finlandia, Ghana, Korea Selatan, Norwegia, dan Arab Saudi mulai Minggu (5/12).

Langkah ini dilakukan setelah terdeteksi empat kasus ‘impor’ Omicron termasuk penumpang transit Afrika Selatan yang terdampar di Bandara Internasional Hong Kong akibat masalah visa.

Pria berusia 38 tahun ini tidak divaksin. Ia tiba pada 24 November 2021 dengan penerbangan via Qatar Airways QR818 dari Nigeria. Kemudian ia dinyatakan positif Covid-19 saat tes pra-keberangkatan dan ternyata membawa varian Omicron.

Akibat kasus ini, sebanyak 16 pekerja bandara diidentifikasi sebagai kontak erat dan harus dikarantina.

Pada Jumat (3/12), Hong Kong sudah mencatat 3 kasus baru dan import. Semuanya membawa mutasi L452R yang sangat menular alias strain Delta.

(els/vws)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *