Bripda Randy Terjerat Kasus Aborsi, Kini Mendekam di Penjara



Jakarta, Indonesia —

Bripda Randy Bagus Hari Sasongko mendekam di Rutan Polda Jatim usai ditetapkan sebagai tersangka aborsi yang diduga turut memicu Novia Widyasari bunuh diri di dekat makam ayahnya di Mojokerto, Kamis (2/12) lalu.

Randy merupakan anggota Polri yang berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten. Ia diduga memaksa kekasihnya Novia untuk aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.

“Ditahan di Polda Jatim. Sementara masih di kami dulu,” kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko, Minggu (5/12).

Dalam perkara ini, Randy disangkakan melanggar kode etik kepolisian dan pidana.

Ia diduga melanggar Pasal 7 dan 11 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik. Randy juga dijerat Pasal 348 juncto Pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun pasal 348 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial. Warganet yang mengetahui cerita kematian Novia bersuara dan mengatkan korban meninggal lantaran depresi diperkosa dan dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh Randy.

Menurut keterangan polisi, Randy dan Novia berkenalan di sebuah acara di Malang, Jatim 2019 lalu. Keduanya kemudian menjalani hubungan asmara.

Setelah berpacaran, Randy dan Novia disebut kerap berhubungan seksual layaknya suami istri. Novia pun sempat hamil dua kali.

Randy diduga memaksa Novia untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat. Peristiwa pertama terjadi pada Maret 2020. Mereka menggugurkan kandungan dengan menggunakan obat postinor di Malang.

Kejadian kedua, pada Agustus 2021, Bripka Randy membeli obat cykotec seharga Rp1,5 juta di sebuah apotek sekitar Malang. Korban bahkan sampai mengalami pendarahan di tengah perjalanannya pulang ke Mojokerto.

“Terduga membeli obat cykotek, obat aborsi, seharga Rp1.500.000 di apotek sekitar Malang, dibayar oleh terduga pelaku,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers, Sabtu (4/12).

Ayah Randy, Niryono meminta maaf terkait kasus meninggal Novia yang diduga bunuh diri karena depresi usai diminta aborsi oleh Randy. Ia pun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya kekasih sang anak tersebut.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya,” Niryono dikutip detik.com.

Niryono turut mendoakan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang itu. Ia mengaku kasihan dan prihatin dengan kasus yang menimpa Novia tersebut.

“Saya turut berbelasungkawa atas meninggalnya calon menantu saya, Novia. Mudah-mudahan Novia diterima di sisi Allah subhanahu wa ta’ala. Saya kasihan dan prihatin,” ujarnya.

(mjo/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *