Memuat Konten Porno, YouTube-Twitter Bisa Didenda Rp500 Juta di RI
Pemerintah dapat menjatuhkan sanksi denda terhadap raksasa media sosial seperti Twitter, Facebook, hingga YouTube, terkait konten pornografi seperti yang terjadi pada kasus perempuan Selebritis Twitter (Selebtwit) pemilik akun alias Siskaeee.
Melalui akunnya, Siskaeee kerap mengunggah video prank berbau pornografi hingga memiliki ratusan ribu pengikut hingga hampir tembus satu juta.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) beberapa waktu lalu meneken Peraturan Pemerintah yang isinya mengatur konten negatif termasuk pornografi di platform media sosial.
Lewat PP Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) seperti Twitter, Facebook, hingga Youtube dapat didenda maksimal Rp500 juta, hingga dilakukan pemutusan akses oleh Kemenkominfo jika kedapatan memuat konten-konten negatif.
“Yang dimaksud dengan ‘melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah dan/atau pencemaran nama baik, penipuan, kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), kekerasan dan/atau kekerasan anak, pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang dan jasa melalui sistem elektronik…,” bunyi pasal 96 Huruf a PP No.71/Tahun 2019.
Dalam keterangan rilis Kemenkominfo, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semual Abrijani Pangerapan, mengatakan besaran denda berkisar Rp100-500 juta per konten.
Selain denda, pemerintah juga berhak melakukan pemutusan akses layanan media sosial itu tergantung dari kasusnya.
“Hal tersebut akan menimbulkan efek jera, karena dalam industri bisnis hal yang paling ditakuti ialah denda tersebut,” kata Semuel beberapa waktu lalu melalui pernyataan Kemenkominfo.
Lewat aturan itu Semuel berharap para perusahaan media sosial turut bertanggung jawab menghilangkan konten negatif di platform masing-masing, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja.
PP PSTE ini merupakan turunan dari UU ITE.
Sementara itu, PSE merupakan Penyelenggara Sistem Elektronik yang merupakan setiap entitas penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau pihak lain.
Konten berbau ponrografi kembali ramai diperbincangkan setelah beredar cuplikan video porno yang diduga dilakukan oleh Siskaeee dengan latar lokasi di Bandara Internasional Yogyakarta beberapa waktu lalu.
Video berdurasi 1 menit 22 detik ini menampilkan sosok perempuan yang memamerkan payudara dan area genital.
Sosok perempuan dalam video itu mengenakan baju abu-abu bergaris hitam dan rok panjang hitam. Wajahnya tertutup masker dan kacamata.
Video porno ini diduga diunggah pada 23 November 2021 lalu dan ramai beredar di Twitter. Namun dari hasil penyelidikan, Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini menyebut video itu diduga direkam sebelum Oktober 2020.
Fajarini berkata aksi perempuan ini bisa dijerat undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman kurungan 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Indonesia.com telah menghubungi perwakilan Twitter Indonesia dan Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi, pada Senin (6/12) siang terkait konten pornografi Siskaeee dan penegakan PP No.71 Tahun 2019, namun hingga berita ditulis belum mendapat respons.
(can/rds)