Anies Terbitkan Kepgub PPKM Level 3 Saat Nataru di DKI



Jakarta, Indonesia —

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.

Kepgub tersebut menetapkan Jakarta bakal menerapkan PPKM Level 3 selama libur Natal dan tahun baru (Nataru). Aturan ini ditandatangani Anies pada 2 Desember lalu.

“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid selama 10 hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian dikutip dari Kepgub, Selasa (7/12).

Sejumlah ketentuan dalam Kepgub itu di antaranya, pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 25 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Pusat perbelanjaan/mal dan pasar diizinkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas. Pembukaan mal dibatasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Supermarket, pasar tradisional juga dibatasi beroperasi 50 persen dari kapasitas.

Kemudian bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, namun anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Sementara fasilitas umum termasuk area publik, taman umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Tempat wisata tertentu diizinkan buka dengan sejumlah ketentuan di antaranya membatasi kapasitas 50 persen, wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, dan anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Kemudian pada PPKM Level 3, kegiatan pada moda transportasi dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. Sementara untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, pemerintah pusat telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah saat libur Nataru. Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hari ini, Selasa (7/12).

Sementara Kepgub PPKM Level 3 Anies tersebut sudah ditandatangani sejak 2 Desember dan diunggah di situs resmi Pemprov DKI Senin (6/12) malam.

(yoa/fra)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *