Penghinaan terhadap Keadilan dan Demokrasi
Amerika Serikat mengecam vonis hukuman penjara terhadap pemimpin de facto Myanmar yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, Senin (6/12). Negeri Paman Sam menilai hukuman itu merupakan penghinaan terhadap demokrasi dan keadilan.
“Vonis tak adil rezim militer Myanmar terhadap Aung San Suu Kyi dan represi pada pejabat lain yang terpilih secara demokrasi merupakan penghinaan terhadap demokrasi dan keadilan di Myanmar,” ujar Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, dalam pernyataan yang dirilis di situs resmi Kemlu AS.
Menurut Blinken, rezim junta militer Myanmar mengabaikan aturan hukum dan terus menggunakan kekerasan secara luas terhadap rakyat Myanmar. Situasi ini menunjukkan betapa penting mengembalikan jalan demokrasi di Myanmar.
“Kami mendesak rezim (junta Myanmar) untuk membebaskan Aung San SuuKyi dan semua orang yang ditahan secara tidak adil, termasuk pejabat yang dipilih secara demokrasi,” kata Blinken.
AS juga meminta junta Myanmar untuk mengakhiri kekerasan di negara itu, pun menghargai keinginan warga, dan mengembalikan transisi politik.
Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis terhadap Suu Kyi dalam sidang pada Senin (6/12). Awalnya, Suu Kyi divonis empat tahun penjara, tapi hukuman kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Vonis itu dijatuhkan untuk dua dakwaan, yaitu penghasutan dan pelanggaran aturan Covid-19.
“[Suu Kyi] dijatuhi hukuman dua tahun penjara di bawah Pasal 505 (b) dan dua tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Bencana Alam,” tutur juru bicara junta Myanmar, Zaw Min Tun.
Hukuman atas Suu Kyi juga ditentang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Michelle Bachelet, menyebut vonis penjara Suu Kyi memiliki motif politik.
“Putusan terhadap penasihat negara (Aung San Suu Kyi) dalam proses pengadilan yang diam-diam di pengadilan militer jelas bermotif politik,” kata Bachelet dalam pernyataan resmi yang dikutip AFP, Senin (6/12).
Sejak Suu Kyi ditangkap dalam kudeta militer pada Februari, ia diterpa berbagai dakwaan. Beberapa dakwaan yang diterimanya antara lain kecurangan pemilu, penghasutan, pelanggaran terhadap Covid-19, impor ilegal walkie-talkie, dan tudingan korupsi.
Sementara Suu Kyi diadili, perlawanan rakyat terhadap rezim junta militer juga terus berlanjut. Tak hanya aksi demonstrasi, sejumlah kelompok warga juga angkat senjata melawan pasukan junta.
(pwn/has)