Polisi Sebut Pembeli Sertifikat Nirina Zubir Tak Terkait Mafia Tanah
Polisi menyatakan pihak pembeli dari sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir tak terkait dengan sindikat mafia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan mengatakan pembeli dalam kasus ini membeli sesuai dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Pembeli beli dengan harga normal atau NJOP jadi per meter Rp5,8 juta dan pembeli beli Rp6 juta per meter,” kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (7/12).
Disampaikan Zulpan, keterangan itu disampaikan oleh pembeli dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan itu, kata Zulpan, maka pembeli tak memiliki kaitan dengan sindikat mafia tanah dalam kasus Nirina ini.
“Jadi tak ada hubungannya dengan (sindikat) mafia tanah,” ucap Zulpan.
Sebagai informasi, artis Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah. Dalam kasus ini, Nirina mengaku mengalami kerugian hingga Rp17 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.
Kemudian, tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(dis/ain)