Polisi Dalami Unsur Pidana Kasus TransJakarta Tewaskan Warga
Polisi tengah menyelidiki unsur pidana dalam peristiwa bus TransJakarta yang menabrak seorang pejalan kaki di Halte SMK 57 Jakarta Selatan.
Penyelidikan ini dilakukan lantaran korban berinisial RH meninggal dunia di lokasi kejadian dalam kecelakaan tersebut.
“Kejadian seperti itu bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU 22 tahun 2019 karena menyebabkan orang lain meninggal dunia,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi, Selasa (7/12).
Argo menuturkan saat ini sopir bus TransJakarta berinisial YK itu masih dalam status terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, korban RH juga lalai hingga akhirnya menyebabkan kecelakaan. Sebab, korban tidak menyeberang di tempat semestinya.
“Cuman kan korbannya sendiri punya kelalaian juga nyeberangnya nggak di tempatnya. Terus kondisi penerangan lagi gerimis rintik-rintik jadi tidak sepenuhnya sopir. Mungkin kalau dia nyeberangnya di jembatan penyeberangan aman,” tuturnya.
Nantinya, kata Argo, kepolisian akan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk bisa melihat gambaran peristiwa kecelakaan tersebut.
“(Pengakuan sopir) itu jarak pandangnya terbatas, makanya olah TKPnya menentukan nih titik benturan, titik pengereman, kecepatannya,” ucap Argo.
Diketahui, bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki berinisial RH hingga meninggal dunia di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan, Senin (6/12) sekitar pukul 21.50 WIB.
Kecelakaan ini berawal saat bus TransJakarta baru saja melintas dari halte SMK 57 menuju ke arah pool Klender.
“Bus SAF 035 (bus pulang pool) menabrak penyeberang jalan yang tiba-tiba muncul dari pagar pembatas,” kata Argo kepada wartawan, Selasa (7/12).
Dugaan sementara, kata Argo, kecelakaan itu terjadi karena kondisi cuaca dan kurangnya penerangan di lokasi.
“Karena kondisi cuaca, kurang penerangan dan penyeberang juga menyeberang tidak pada tempatnya,” ujarnya.
(dis/bmw)