Penembakan Maut di Tol Bintaro, Berawal Pembuntutan Mobil Nopol RFJ
Penembakan berujung maut oleh polisi di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, bermula dari aksi pembuntutan terhadap mobil berpelat RFJ yang dikendarai O, Jumat (27/11) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol E Zulpan menerangkan kronologi penembakan yang telah membuat polisi terkait jadi tersangka tersebut.
Ia menjelaskan kala itu O mengaku dibuntuti sebuah mobil jenis Daihatsu Ayla. Pembuntutan oleh mobil yang berisi empat pria itu telah dilakukan sejak dari daerah Sentul, Kabupaten Bogor.
Diketahui, keempat laki-laki itu berinisial PP, MA, IM dan PCM. PP dan MA menjadi korban penembakan, di mana akhirnya PP meninggal dunia. Zulpan mengatakan O menggunakan mobil pelat nomor RFJ, sehingga dianggap sebagai pejabat pemprov DKI.
“Mereka melihat kendaraan yang digunakan saudara O berpelat RFJ dianggap pejabat pemda, karena RFJ digunakan untuk pemda Pemrov DKI,” kata Zulpan dalam konferensi pers, Selasa (7/12).
Zulpan mengungkapkan mereka yang membuntuti O itu berdalih sedang melakukan investigasi. Namun, tak dijelaskan lebih lanjut soal investigasi tersebut.
“Adapun alasan mereka melakukan pembuntutan dari pemeriksaan sampai hari ini pengakuan mereka beralasan melajukan investigasi,” ucap Zulpan.
Dalam perjalanan itu, kata Zulpan, O sempat menurunkan seorang perempuan. Selanjutnya, dari keterangan O, aksi pembuntutan itu terus dilakukan empat orang laki-laki di mobil Daihatsu Ayla tersebut.
Hingga akhirnya, O merasa terancam lalu melaporkannya ke Ipda OS yang merupakan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
“Kemudian saudara O merasa terancam dengan adanya pembuntutan tersebut sehingga berakhir kejadian di exit tol adanya korban 2 orang tertembak,” tutur Zulpan.
Dalam kasus ini, Ipda OS telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.
OS pun dikenakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.
“Maka penyidik menetapkan atau menaikkan status Ipda OS dalam penyidikan kasus ini sebagai tersangka,” kata Zulpan.
(dis/kid)