Badan Geologi Klaim Tak Ada Teknologi Penentu Waktu Erupsi Gunung
Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Eko Budi Lelono mengatakan saat ini belum ada teknologi yang mampu menentukan waktu terjadinya erupsi gunung berapi.
Menurut Eko, hal ini membuat erupsi Gunung Semeru, Jawa Timur, Sabtu (4/12) telah menimbulkan dampak besar di sejumlah wilayah dan memakan korban jiwa.
“Karena tidak ada teknologi satu pun yang menentukan kapan itu akan meletus, dan dia seberapa besar letusannya,” ujar Eko kepada Indonesia lewat sambungan telepon, Selasa (7/12).
“Yang dilakukan oleh kami itu memantau tanda-tanda akan erupsi itu ada, hanya kapan dan jam berapa itu belum ada. Sama seperti gempa bumi, belum ada teknologi yang menentukan secara pasti,” sambungnya.
Lebih lanjut Eko menilai kemunculan awan panas yang terjadi di Gunung Semeru itu memiliki waktu yang sangat cepat. Ia menjelaskan awan panas guguran yang turun ke pemukiman terjadi dalam hitungan kurang dari satu menit sehingga tidak cukup waktu mengevakuasi warga setempat.
Menurut Eko berbeda halnya dengan bencana tsunami. Bencana tsunami yang berlangsung biasanya terjadi beberapa menit setelah disertai gempa dan surutnya muka air laut, sehingga langkah mitigasi dan peringatan dini bisa dilakukan jika ada tanda-tanda tersebut.
Meski begitu Eko mengatakan Badan Geologi saat ini baru bisa memberi rekomendasi peta wilayah yang berpotensi rawan bencana, apabila terjadi erupsi atau aliran lahar dingin.
Eko mengklaim dalam situasi itu pihaknya sudah bisa memprediksi arah awan guguran yang mengalir saat erupsi terjadi. Sehingga masyarakat yang berada di peta rawan bencana itu bisa menjauh agar terhindar dari bencana erupsi gunung berapi.
“Nah ini yang kita beri rekomendasi supaya hindari dulu wilayah itu supaya jangan ada aktivitas. Sehingga nanti ketika ada awan panas [dengan] tenaganya tinggi tidak terjadi enggak apa-apa. rang gada aktivitas kan,” tuturnya.
Eko mengatakan pihaknya selama ini terus memantau tanda-tanda adanya erupsi gunung berapi, monitoring aktivitas vulkanik, kemudian melaporkan hasil pantauan ke BPBD, Pemerintah Provinsi dan Daerah, secara rutin setiap bulan.
(can/mik)