Wali Kota Oded Tambah Empat Kawasan Tanpa Rokok, Termasuk Jalan Braga
Pemerintah Kota Bandung menambah empat titik kawasan tanpa rokok (KTR) di area publik yang diresmikan pada peringatan ke-57 Hari Kesehatan Nasional (HKN), Senin (15/11).
Empat titik yang dijadikan KTR yaitu Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng, dan Jalan Braga. Sebelumnya, kawasan Alun-alun Bandung juga telah menjadi kawasan KTR. Pelanggar bisa dikenakan denda Rp500 ribu.
“Saya harap dipahami oleh semua warga Kota Bandung. Bagi masyarakat yang belum bisa merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini. Paling tidak hindari jangan sampai merokok di sembarang tempat,” kata Wali Kota Bandung, Oded M. Danial.
KTR merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Mei 2021 lalu. Ada denda yang diatur di dalamnya.
“Mang Oded juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti. Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi, dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” kata Oded.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengatakan jumlah KTR ditambah sebagai upaya menurunkan jumlah prevalensi perokok. Jumlah KTR juga akan terus diperbanyak.
“Harapannya mulai awal 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” katanya.
Ahyani menjelaskan, Perda Kota Bandung No 4/2021 tentang KTR mengatur tentang implementasi kawasan tanpa rokok. Termasuk aktivitas merokok, promosi, iklan, hingga kegiatan dengan sponsor rokok di Kota Bandung di delapan area KTR.
Sebanyak 8 KTR tersebut, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, transportasi umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lain yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan kali kota.
Selain itu, Ahyani menyebut perda KTR juga merupakan perwujudan komitmen Pemkot Bandung yang turut ambil bagian dalam program global Partnership for Healthy Cities.
Sebuah jaringan yang terdiri dari 70 kota di dunia yang bertujuan memperkuat tata kelola perkotaan, memastikan kebijakan untuk kesehatan yang terpadu, dan mempromosikan inovasi berkelanjutan untuk kesehatan.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Bandung Rizal Khairul mengapresiasi implementasi perda tentang KTR ini. Hal ini menjadi syarat penting ketika Kota Bandung ingin mendapat predikat Kota Sehat.
“Sehingga, memang implementasi perda KTR ini memang harus segera direalisasikan terutama dalam penerapannya. Ketika ini sudah ada beberapa yang diresmikan, tidak hanya plang,” kata dia.
(hyg/bmw)