Pukat UGM Nilai Posisi ASN Polri Pulihkan Nama Baik Pecatan KPK



Jakarta, Indonesia —

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyebut pengangkatan 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) Polri bisa jadi cara pemulihan nama baik.

57 pegawai KPK dipecat karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka latas dicap tidak setia pada NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.

“Namanya kembali menjadi pulih bahwa mereka ini adalah orang-orang yang selama ini mengabdi di KPK dengan penuh dedikasi, mereka disingkirkan melalui satu tes yang penuh dengan masalah,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat dihubungi melalui aplikasi pesan pendek, Selasa (7/12).

Zaenur mengatakan pengangkatan mantan penyidik KPK, Novel Baswedan Cs menjadi ASN Polri menunjukkan bahwa TWK yang diselenggarakan KPK, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan sejumlah lembaga lainnya tidak layak, syarat maladministrasi, dan penuh pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Menurut Zaenur, pengangkatan Novel Cs sebagai ASN Polri membantah pernyataan pimpinan KPK yang menyebut 57 orang tersebut sudah masuk dalam daftar merah, tidak bisa menjadi ASN, dan tidak lagi bisa dibina

“Nah justru mereka diangkat sebagai ASN di Polri nah itu menunjukkan bahwa memang seluruh proses TWK yang diselenggarakan kemarin itu sangat tidak layak,” ujar Zaenur.

Zaenur mengapresiasi keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah berani mengambil keputusan ini, keputusan yang mementahkan tindakan yang dilakukan Ketua KPK, Firli Bahuri Cs.

Ia berharap pengangkatan Novel Cs sebagai ASN Polri bisa memperkuat kinerja korps Bhayangkara dalam pemberantasan korupsi selama 44 orang tersebut diberikan tugas strategis.

“Saya mengapresiasi keputusan dari Kapolri Pak Listyo Sigit ini telah mengambil satu keputusan yang cukup berani gitu ya,” tutur Zaenur.

Meski demikian, Zaenur tetap memberikan catatan bahwa meski 44 eks pegawai KPK itu telah diangkat menjadi ASN Polri tidak membuat proses pengangkatan ASN di KPK benar.

Pengangkatan di KPK, kata Zaenur berdasar pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan wewenang KPK. Ia kembali menekankan bahwa proses itu diwarnai TWK yang bermasalah.

Zaenur juga menekankan agar pihak berwajib yang terlibat dalam polemik itu mendapatkan rekomendasi dari Ombudsman RI dan Komnas HAM tetap memiliki kewajiban untuk melaksanakan rekomendasi itu.

“Jadi menurut saya rekomendasi Komnas HAM itu tetap harus dijalankan gitu,” ujarnya.

(iam/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *