Tata Cara Memusnahkan Alquran yang Rusak atau Usang dalam Islam



Jakarta, Indonesia —

Alquran merupakan kitab suci umat Islam. Alquran harus dijaga dan dimuliakan karena berisi firman Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Namun, saat terjadi kerusakan pada Alquran, misal ada beberapa tulisan yang hilang atau rusak, maka Alquran boleh dimusnahkan dengan cara tertentu.

Pimpinan Pesantren Al-Afifiyah, KH Wahyul Afif AL-Ghafiqi menjelaskan tata cara memusnahkan Alquran yang rusak.

“Apabila Alquran sudah rusak atau usang maka diperbolehkan untuk memuliakannnya dengan cara menghilangkan atau memusnahkan Alquran,” kata Wahyul kepada Indonesia.com, Jumat (3/12).

Membakar Alquran atau mushaf yang rusak juga dilakukan agar firman Allah tidak dibuang sembarangan ke tempat sampah, diinjak atau perlakuan lain yang menistakan firman tersebut.

Berikut cara memusnahkan Alquran yang rusak sesuai dengan beberapa hadis Rasulullah SAW:

1. Dikubur di dalam tanah

Wahyul menyebut Alquran yang rusak atau mushaf yang tidak lengkap bisa dikubur di tanah. Hal ini dilakukan untuk menghindari mushaf yang rusak berceceran dan hilang kemuliaanya.

Hal ini juga selaras dengan mazhab HHanafi dan hambali yang mengatakan,

“Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang muslim,” (ad-Dur al-Mukhtar, 1:191).

Lembaran mushaf atau Alquran yang rusak itu harus dibungkus dengan kain yang suci sebelum dikubur di tempat yang bersih dan tidak berada dekat tempat sampah.

2. Dihancurkan di air

Wahyul menyebut mushaf atau Alquran yang rusak bisa dihancurkan di air.

“Dilakukan hingga tulisan-tulisan di dalamnya hilang, jadi kemuliaanya akan tetap terjaga,” kata dia.

3. Dibakar

Selain dikubur dan dihancurkan di air, mushaf Alquran yang rusak juga bisa dibakar. Hal ini sesuai dengan pendapat Malikiyah dan Syafi’iyah. Hal ini juga sama dengan yang pernah dilakukan Khalifah Utsman radhiyallahu ‘anhu.

“Ketika Utsman membakar mushaf, saya menjumpai banyak sahabat dan sikap Utsman membuat mereka heran. Namun, tidak ada seorang pun yang mengingkarinya (HR. Abu Bakr bin Abi Daud, dalam al-Mashahif, hlm. 41).

(tst/ptj)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *