Akademisi Sebut sikap Gubernur Banten soal UMK Arogan, KPN Klaim Tegas
Gubernur Banten Wahidin Halim dinilai arogan lantaran meminta pengusaha mencari karyawan baru jika pekerjanya menolak upah minmum kabupaten/kota (UMK).
“Pernyataan yang arogan dan tidak mencerminkan seorang pemimpin. Dari sisi esensi, bukan saja kosong tetapi tidak layak terucap dari seorang gubernur,” kata Pengamat politik dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Ikhsan Ahmad, melalui pesan elektroniknya, Selasa (7/12).
Menurutnya, Wahidin Halim, yang pernah menjabat Wali Kota Tangerang dan anggota DPR, tidak paham soal fungsi gubernur dalam menyelesaikan masalah, terutama perburuhan.
“Apalagi gubernur juga seorang lulusan S3 memiliki gelar akademik Doktor. Cetek pemikirannya, jangankan solutif, layak didengar saja tidak. Agaknya beliau sudah lupa bahwa kehadiran dan eksistensi gubernur adalah untuk memimpin dan menyelesaikan permasalahan masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ikhsan.
Di sisi lain, Adib Miftahul, dari Lembaga Kajian Politik Nasional (KPN), yang rilisnya disampaikan oleh Pemprov Banten, menyatakan sikap Wahidin Halim sudah berdasarkan pembahasan dan aturan yang berlaku.
“Saya kira penetapan UMK kabupaten kota Provinsi Banten, sudah diputuskan dengan mempertimbangkan kehati-hatian. Sebab, banyak hal yang perlu dipertimbangkan, sehingga pada akhirnya disepakati perwakilan (Dewan Pengupahan),” kata Adib Fahri, pengamat dari KPN, dalam rilisnya, Selasa (6/12).
Adib Miftahul juga menyanjung sikap Gubernur Banten yang tegas dalam mengambil sikap ke kaum buruh, yang menuntut kenaikan UMK sebesar 5,4 persen.
Wahidin sebelumnya meneken Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten pada 2022. Besarannya Rp2,7 juta hingga Rp4,3 juta.
“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Wahidin, yang merupakan kader Partai Golkar, Senin (6/12).
(ynd/arh)