Kasus Bintaro, Ipda OS Diklaim Sempat Beri Sekali Tembakan Peringatan



Jakarta, Indonesia —

Anggota Satuan Patroli Jalan Raya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda OS diklaim melepaskan tiga kali tembakan dalam peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pengakuan dalam pemeriksaan terhadapnya, Ipda OS awalnya sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Namun, itu diklaim tak dihiraukan oleh korban.

“Ipda OS melakukan tembakan peringatan di udara. Namun, tidak diindahkan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (7/12).

Usai tembakan peringatan dilepaskan, korban justru melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak OS.

“Sehingga Ipda OS berupaya membela diri. Ini pengakuan yang diberikan, itu pengakuan Ipda OS,” lanjut Zulpan.

OS pun kembali melepaskan dua tembakan yang mengarah mengenai dua korban, yakni PP dan MA. Dengan demikian, kata Zulpan, OS total melepaskan tiga tembakan.

“Tembakan di udara kemudian tembakan yang menembak korban dua-duanya kena. Tiga tembakan,” ucap Zulpan.

Terkait kasus penembakan ini, Ipda OS ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara..

Akibat penembakan ini, dua orang menjadi korban yakni PP dan MA. Keduanya berada di dalam mobil Ayla yang membuntuti warga berinisial O.

Penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam kondisi terdesak diatur dalam Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Bahwa, anggota polisi dapat melepaskan tembakan peringatan ke udara atau ke tanah lebih dulu sebelum menembak subjek yang dinilai bisa menimbulkan bahaya ancaman luka parah atau kematian terhadap anggota Polri atau masyarakat.

Dugaan Pemerasan

Dalam kasus ini, Zulpan menyebut pihaknya turut mendalami dugaan pemerasan terhadap O.

Hal ini berdasarkan dua laporan polisi terkait aksi penembakan ini. Pertama, laporan yang dibuat oleh teman dari korban penembakan. Kedua, laporan yang dibuat oleh O yang merasa dibuntuti oleh korban dan teman-temannya.

Laporan pertama, kata Zulpan, sudah diselidiki yang kemudian menetapkan anggota Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Ipda OS sebagai tersangka penembakan.

“Nah, ada satu lagi juga laporan polisi yang dilayangkan juga oleh saudara O yaitu adanya pengancaman, ini juga masih berproses, pengancaman yang dilakukan oleh kendaraan Ayla tersebut yang berpenumpang empat orang, nah ini masih berproses,” tutur Zulpan.

Diketahui, dalam aksi pembuntutan itu, empat laki-laki di dalam mobil Ayla itu mengaku sebagai wartawan dan berdalih sedang melakukan investigasi. O diketahui menggunakan mobil berpelat RFJ sehingga dianggap sebagai seorang pejabat Pemprov DKI.

Namun, aksi pembuntutan ini dianggap oleh O sebagai sebuah bentuk pengancaman dan akhirnya dilaporkan ke pihak berwajib.

Zulpan menyampaikan saat ini penyidik tengah mendalami apa maksud dan tujuan dari aksi pembuntutan tersebut. Termasuk, apakah ada upaya pemerasan dalam peristiwa itu.

“Nah, maksud dan sebagainya nanti akan kita kembangkan lagi, tapi pengakuan mereka adalah sebagai investigasi, tetapi pengakuan saudara O jiwanya merasa terancam, ini masih akan berlanjut lagi,” tutur Zulpan.

(dis/arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *