Beda Aturan Kekerasan Seksual Nadiem-Anies: Utak-atik Istilah Consent



Jakarta, Indonesia —

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sama-sama mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan kekerasan seksual belakangan ini meski dengan sedikit perbedaan istilah soal consent atau persetujuan. 

Nadiem sendiri telah mengeluarkan Permendikbudristek nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Aturan itu diundangkan pada 3 September 2021 itu terdiri dari 57 pasal.

Pihak Kemendikbudristek mengatakan bahwa aturan tersebut berfokus untuk melakukan pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Definisi kekerasan seksual dalam Pasal 1 aturan itu menyebut setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Sementara itu, sasaran utama aturan ini antara lain mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Sorotan utama terhadap Permendikbud ini terletak pada Pasal 5. Dalam pasal tersebut dijelaskan cakupan tindakan kekerasan seksual yang mengecualikan persetujuan alias consent.

Rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam aturan ini dianggap menimbulkan makna legalisasi terhadap perbuatan asusila dan seks bebas berbasis persetujuan oleh berbagai Ormas Islam. Sebab, dalam pasal tersebut dijelaskan kekerasan seksual mencakup hal-hal yang dilakukan ‘tanpa persetujuan’.

Frasa ‘tanpa persetujuan’ ini menuai protes lantaran bisa ditafsirkan melegalkan zina jika kedua belah pihak saling menyetujui tindakan seksual. Hal itu tertuang dalam Pasal 5 ayat 2 poin b, f, g, h, j, k, l dan m.

Berikut bunyi Pasal 5 ayat 2 poin b, f, g, h, j, k, l dan m dalam Permendikbud 30 tersebut:

b. memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban;

f. mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

g. mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

h. menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;

j. membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;

k. memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;

l. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang,memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;

m. membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban.

Bersambung ke halaman berikutnya…


Aturan Anies Baswedan soal Kekerasan Seksual


BACA HALAMAN BERIKUTNYA



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *