70 Tempat Karaoke di Jakarta Diizinkan Buka
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta mengizinkan 70 usaha karaoke untuk beroperasi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
Kebijakan itu merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 340/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pembukaan Usaha Karaoke Keluarga pada Masa PPKM Level 2.
“Usaha karaoke keluarga sebagaimana tercantum dalam Lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta,” dikutip dari edaran, Kamis (9/12).
SE juga mencantumkan sejumlah persyaratan dalam pembukaan itu, di antaranya, para pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga, diwajibkan untuk mendaftarkan QR Code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI).
Selain itu, pemilik/pengelola usaha karaoke keluarga dibatasi menerima pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen pengunjung dan penggunaan ruang bernyanyi (room), dibatasi maksimal 50 persen yang dapat beroperasi dari jumlah ruangan yang tersedia.
Seluruh karyawan dan pengunjung tanpa kecuali yang memasuki tempat usaha karaoke keluarga, diwajibkan sudah divaksin Covid-19, memiliki sertifikat vaksin yang tertera dalam akun Peduli Lindungi, dalam kondisi sehat dan mematuhi protokol kesehatan.
“Bagi pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 64/SE/2021,” dikutip dari SE.
Aturan lainnya, durasi pengunjung berada di dalam ruang bernyanyi maksimal tiga jam dengan sebelumnya melakukan reservasi secara online menggunakan metode pembayaran non tunai.
“Melakukan disinfeksi ruang bernyanyi berikut pembersihan peralatan dan pengosongan ruangan dimaksud selama 1 jam, selanjutnya ruangan dapat dipergunakan kembali,” tertulis di SE.
(yog/DAL)