Jeff Smith Ditangkap, Polisi Sita Narkoba Jenis LSD
Polisi menyita narkoba jenis LSD sebanyak dua lembar saat menangkap artis sinetron, Jeff Smith.
Diketahui, Jeff Smith ditangkap di kediamannya di daerah Depok, Rabu (8/12) kemarin sekitar pukul 18.30 WIB.
“Yang bersangkutan menggunakan narkotika jenis LSD. Kemudian LSD yang diamankan ada dua lembar,” kata Kabid Humas Polda Metto Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (9/12).
Disampaikan Zulpan, LSD termasuk dalam narkotika golongan I. LSD, kata Zulpan, juga termasuk narkotika jenis baru yang beredar di Indonesia.
“Cara pemakaian (LSD) ditempel ke lidah, efeknya sama seperti narkoba lain, seperti halusinasi, dan lain-lain,” ucap Zulpan.
Diketahui, pada April lalu, Jeff Smith juga ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers, Jeff sempat menyinggung bahwa narkoba jenis ganja yang menurutnya tak layak dikategorikan sebagai narkoba golongan I.
“Menurut saya ganja tidak layak untuk di kategorikan sebagai narkotika golongan satu,” ucap Jeff kala itu.
Tak hanya itu, Jeff juga meminta agar Indonesia bisa melakukan penelitian terhadap ganja tersebut. “Secepatnya Indonesia harus melakukan penelitian,” ujarnya.
Jeff pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan hukuman lima bulan penjara.
Usai menjalani masa tahanan, pesinetron ini pun resmi menghirup udara bebas pada bulan September lalu.
(dis/DAL)