Absen Sekali Langsung Digugat, Kubu Haris Azhar Kritik Kuasa Mediasi



Jakarta, Indonesia —

Tim Advokasi Bersihkan Indonesia menilai Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkesan mengatur mediasi kasus dugaan main saham di PT Freeport Papua yang digagas kepolisian.

Teo mengungkapkan bahwa Fatia dan Haris menerima undangan mediasi dengan Luhut sebanyak tiga kali. Dari tiga undangan itu, Fatia dan Haris sudah siap menghadiri dua undangan, yakni tangal 21 Oktober dan 1 November. Pada 21 Oktober lalu, Haris dan Fatia sudah memenuhi undangan dan hadir ke Polda Metro Jaya.

“Namun mediasi tidak dilakukan dengan berbagai alasan, antara lain karena Luhut Binsar Panjaitan sedang berada di luar negeri,” kata Teo dalam keterangan resmi yang Indonesia.com, Senin (15/11).

Meski demikian, ketidakhadiran Luhut diterima Haris dan Fatia. Mereka lantas membuat kesepakatan dengan penyidik Polda Metro Jaya agar para pihak menetapkan jadwal mediasi terlebih dahulu.

Namun, pada jadwal mediasi yang digelar hari ini, Senin (15/11) menurut Teo, Haris dan Fatia menerima undangan mediasi yang waktunya telah disesuaikan dengan Luhut.

“Alih-alih pihak penyidik meminta kesepakatan dan kesediaan dari pihak terlapor untuk melakukan mediasi pada tanggal 15 November 2021, pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor,” terang Teo.

Menurut Teo, dalam pemberitaan yang beredar, pihaknya menemukan pemberitaan bahwa penyidik Polda Metro Jaya menyebut Haris dan Fatia tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian. Hal ini dibantah Teo. Menurutnya, melalui SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 15, pihaknya sudah menyampaikan jawaban undangan tersebut.

“Pada intinya meminta penundaan mediasi karena Fatia berhalangan untuk hadir pada tanggal 15 November 2021. Sebelumnya Fatia juga telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol. Welman Feri yang menyatakan bahwa dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi,” tambahnya.

Selain persoalan tersebut, Teo mengatakan pihaknya menyesalkan rencana gugatan yang akan Luhut layangkan kepada Haris dan Fatia. Rencana ini Luhut sampaikan dengan alasan bahwa Haris dan Fatia tidak hadir dan tidak ada titik temu dalam persoalan antara kedua pihak tidak.

Menurut Teo, Tim Advokasi memandang sikap tersebut sebagai satu bentuk arogansi Luhut sebagai pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi maupun menghormati mekanisme kepolisian mengenai restorative justice.

“Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi,” ujar Teo.

Teo lantas mengatakan bahwa Tim Advokasi mendesak agar Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya untuk kembali menjadwalkan ulang mediasi dalam waktu yang disepakati kedua pihak. Mereka juga meminta agar proses mediasi antara Haris dan Fatia dengan Luhut dilakukan Komnas HAM.

“Mengalihkan proses mediasi dilakukan oleh Komnas HAM antara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar dengan Luhut Binsar Panjaitan,” kata Teo.

Sebelumnya, Luhut menyatakan akan segera menggugat Haris dan Fatia secara perdata senilai Rp100 miliar. Menurut Pengacara Luhut, Juniver Girsang gugatan itu dilayangkan setelah mediasi antara kedua pihak gagal.

“Iya dengan tidak ada titik temu mediasi dan proses hukum tetap berjalan, gugatan perdata juga akan segera kami layangkan,” kata Juniver di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

(iam/DAL)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *