11 Juta Orang Diprediksi Tetap Bepergian Selama Libur Nataru



Jakarta, Indonesia —

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi setidaknya 11 juta warga Indonesia akan tetap bepergian atau pulang kampung selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Prediksi itu didapatkan melalui survei nasional yang diikuti berbagai macam responden dari seluruh Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menambahkan, survei tersebut dilakukan secara online dengan mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa dan Bali. Ia juga memastikan, survei ini khususnya digelar setelah pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Nataru.

“Hasil dari survei ini memperlihatkan bahwa dengan dibatalkannya PPKM Level 3, masih terdapat potensi pergerakan sebesar 7,1 persen atau sekitar 11 juta orang yang akan melakukan mobilitas atau perjalanan,” kata Adita dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12).

Adita juga menambahkan khusus daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jumlah warga yang diperkirakan tetap melakukan mobilitas bepergian adalah 2,3 juta orang.

Adita memastikan pihaknya akan membuat regulasi perjalanan sesuai dengan kondisi pandemi virus corona (Covid-1) terkini, sekaligus meminta rekomendasi sejumlah pakar transportasi hingga sosiolog.

Sejumlah aturan perjalanan menurutnya sesuai dengan regulasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Di antaranya adalah bagi warga yang tidak bisa menerima vaksin Covid-19 karena alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Adapun pelaku perjalanan lain harus sudah divaksin dan menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Anak-anak wajib tes PCR sebelum ikut dalam perjalanan jarak jauh via pesawat. Apabila melalui jalur darat atau laut, anak-anak boleh mengikuti rapid test antigen.

“Ini semua nanti akan dituangkan dalam SE yang akan diterbitkan dalam waktu dekat,” kata dia.

Adita kemudian menambahkan, selain mengikuti aturan dari Satgas. Kemenhub juga akan menambahkan sejumlah aturan baru seperti pengaturan kapasitas penumpang baik melalui moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api.

Pengaturan kapasitas itu akan mengacu pada level daerah saat melaksanakan PPKM. Upaya itu menurutnya juga sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk Indonesia.

“Akan dilakukan juga penerapan pembatasan kapasitas yang bervariasi di masing-masing moda transportasi. Tentunya dengan adanya PPKM yang akan merujuk ketentuan yang ditetapkan WHO. Sehingga setiap daerah bervariasi tergantung level PPKM dan merujuk Inmendagri atau SE Satgas,” ujar Adita.

(khr/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *