Ustaz Cabuli Santri di Tasikmalaya, Guru Agama Perkosa Siswi Cilacap



Jakarta, Indonesia —

Polisi tengah mendalami kasus pencabulan yang diduga melibatkan guru di Kabupaten Tasikmalaya dan Cilacap. Korbannya merupakan sejumlah santriwati dan siswi Sekolah Dasar (SD).

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Taskmalaya Ato Rinanto mengaku telah melaporkan kasus kekerasan seksual ini ke pihak kepolisian. Terlapor merupakan guru sekaligus pengasuh di salah satu pondok pesantren.

“Jadi terduga pelaku adalah oknum guru ngaji sekaligus pengasuh ponpes. Hanya seorang pelakunya. Ini sudah berlangsung bertahun tahun,” ucap Ato Rinanto, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dikutip dari detik.com, Kamis (9/12).

Ato mengungkapkan para korban merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP, dan Madrasah Aliyah (MA). “Usia korban 15 sampai 17 tahun. Ada yang di MTs, Aliyah, dan SMP. Dicabuli rata rata lebih dari sekali,” ucap dia.

Modusnya, kata Ato, sang pengasuh pondok pesantren berpura-pura memberi perhatian kepada santriwati yang sakit.

“Jadi aksi pencabulan dilakukan saat subuh di kobong (ruang asrama) santri. Saat mereka korban, sakit. Diberi perhatian diberi air doa dan akhirnya dilakukan pencabulan,” kata dia.

“Hanya seorang pelakunya. Ini sudah berlangsung bertahun tahun,” lanjutnya.

Kepala Unit Perlindungan Pelayanan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Aipda Josner Ali mengaku sudah menerima laporan tindak pidana pencabulan itu dari KPAID.

“Kita sedang dalami dan lakukan penyelidikan untuk pendalaman fakta-fakta-nya. Untuk yang sudah laporan ada dua orang korban,” kata dia.

Kasus Pencabulan di Cilacap

Terpisah, Polres Cilacap mengungkap kasus dugaan perkosaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru pelajaran agama berinisial M (51) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

“Yang membuat miris, korbannya lebih dari satu, totalnya adalah 15 korban siswi sekolah tingkat dasar,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap AKP Rifeld Constantien Baba, Kamis (9/12).

Kasus tersebut terungkap pada 24 November setelah salah seorang korban bercerita kepada orang tuanya. Mendengar hal tersebut, orang tua korban melaporkan itu ke Polsek Patimuan dan kemudian ditangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Cilacap.

“Hasil pengembangan dari pemeriksaan, teman-teman korban ternyata juga ada yang mengalami hal serupa, totalnya korban 15 orang, menurut pengakuan tersangka dilakukan sejak September 2021, ada yang sekelas dan ada yang berbeda,” ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengiming-imingi korban agar dapat nilai agama yang bagus. Aksi tersebut dilakukan saat jam istirahat.

“[Dilakukan] sejak September 2021, jadi awal ketika ada kebijakan pemerintah tatap muka, di sini ada perbuatan awal yang terjadi, dan korban ini yang menjadi korban pertama yang kami periksa,” urainya.

“15 korban ini kalau dari September (sampai November) berati sekitar 10 minggu, rata-rata korban kelas 4 dan 5, usianya paling besar 9 tahun,” lanjut dia.

“Dengan jumlah 15 anak ini, aksi tersebut sudah dilakukan lebih dari 10 kali, dan satu korban bisa kena (perlakuan cabul) hampir 5 kali,” tambah Rifeld.

Dia menjelaskan motif aksi pencabulan yang diakui pelaku yang sudah berkeluarga ini adalah karena terdorong hasrat seksual. “Perlakuan sama, masih kategori pencabulan, motifnya hasrat saja,” ujarnya.

(arh)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *