Aksi Kamisan Jelang Hari HAM 2021 Tuntut Penyelesaian secara Yudisial
Aksi Kamisan ke-708 di seberang Istana Negara menuntut negara menyelesaikan pelanggaran HAM Berat lewat mekanisme yudisial.
Presidium Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) Sumarsih mengatakan upaya penuntasan kasus pelanggaran HAM berat oleh pemerintah saat ini masih jauh dari kata selesai.
Padahal dalam pidatonya Hari HAM Internasional tahun lalu, Presiden Jokowi telah meminta kepada Menko Polhukam Mahfud MD segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Di Indonesia, pemberantasan korupsi dari tahun ke tahun semakin melemah dan kasus-kasus pelanggaran HAM berat tidak segera diselesaikan sehingga pelanggaran HAM berat terus terjadi keberulangan,” tuturnya dalam Aksi Kamisan, Kamis (9/12).
Sumarsih mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyidik kasus-kasus yang telah diselidiki oleh Komnas HAM, termasuk pembentukan tim penyidik untuk kasus Paniai. Hanya saja ia menegaskan, tim penyidikan harus bekerja secara efektif, independen dan transparan.
Di sisi lain, pihaknya menilai Jaksa Agung juga seharusnya segera menindaklanjuti kritik Jokowi yang menekankan Kejaksaan sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM masa lalu. Menyikapi kritik tersebut, Jaksa Agung dapat membentuk Tim Penyidik ad hoc yang terdiri dari unsur pemerintah dan atau masyarakat.
“Sebagaimana diatur di dalam UU Pengadilan HAM pasal 21 ayat (3),” tuturnya.
Sementara dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, JSKK menilai negara sampai saat ini masih belum berhasil menjangkau dalang pelakunya. Sedangkan hasil Tim Pencari Fakta (TPF) hilang di Sekretariat Negara dan tahun depan kasus tersebut terkena asas kadaluarsa.
Oleh sebab itu, bertepatan dengan momentum Hari HAM Sedunia yang jatuh pada Jumat (10/12), pihaknya mendorong agar Presiden Jokowi dapat memastikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan masa kini secara yudisial.
Sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM. Selain itu, pihaknya juga mendorong agar Jokowi dapat membatalkan rencana pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (UKP- PPHB) melalui Mekanisme Non-yudisial.
Jokowi juga didesak memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan penyidikan kasus Paniai secara efektif, independen dan transparan. Serta membentuk tim penyidik untuk menindaklanjuti berkas penyelidikan pro-justitia Komnas HAM dalam kasus pelanggaran HAM berat lainnya dengan penyidikan.
“Terakhir, mengusut tuntas perkara pembunuhan Munir Said Thalib hingga ditemukan dalang pelakunya,” tuturnya.
(t/pmg)