Jadwal Pembagian Rapor Sekolah Batal Diundur, Kemendikbud Atur Ulang
Pemerintah membatalkan ketentuan pemunduran jadwal pembagian rapor untuk semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang harus dilakukan pada Januari 2022. Jadwal pembagian rapor kembali diserahkan kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022.
“Pelaksanaan pembagian rapot semester 1 (satu) dan libur sekolah diatur lebih lanjut oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi,” bunyi Inmendagri tersebut nomor kedua huruf b dikutip Jumat (10/12).
Pembagian rapor semester satu tahun ajaran 2021/2022 mulanya akan dilakukan pada Desember. Namun, pemerintah mengundur pelaksanaan tersebut menjadi Januari bertepatan dengan tahun ajaran baru. Dengan adanya Inmendagri baru, maka ketentuan jadwal pemunduran itu sudah tidak berlaku.
Selain itu, dalam Inmendagri yang baru, pemerintah juga menghapus aturan peniadaan libur Nataru. Pemerintah kembali menyerahkan aturan itu kepada Kementerian terkait.
“Pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021 diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama,” bunyi Inmendagri itu nomor kedua huruf a.
Diketahui, sebelumnya pemerintah berencana memberlakukan PPKM level 3 saat Nataru. Beberapa kegiatan diperketat, termasuk jadwal pembagian rapot dan libur Nataru.
Namun, pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM level 3 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut pembatalan merujuk pada kondisi pandemi di Indonesia.
Menurut Luhut, Indonesia lebih siap mengantisipasi masa libur akhir tahun dari segi tes, telusur, dan vaksinasi.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun meminta agar pemerintah daerah tak memakai istilahPPKMLevel3pada masa libur Nataru. Tito menjelaskan level di setiap daerah berbeda-beda. Dia menyebut pemerintah menetapkan level PPKM berdasarkan asesmen di setiap daerah.
(yla/gil)