Syarat Daerah dan Anak Usia 6-11 Tahun Bisa Vaksinasi Covid
Pemerintah mengizinkan pemerintah daerah (pemda) yang telah memenuhi syarat untuk menggelar vaksinasi virus corona (Covid-19) bagi anak-anak usia 6 sampai 11 tahun mulai 24 Desember 2021 mendatang.
Keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).
Berdasarkan Inmendagri 66/2021, daerah boleh vaksinasi anak setelah mencapai target minimal 70 persen dosis pertama dari total sasaran daerah. Selain itu mencapai minimal 60 persen dosis pertama pada sasaran warga lanjut usia (lansia).
Program vaksinasi pada anak ini bersifat wajib. Upaya tersebut dilakukan lantaran sekolah sudah membuka pembelajaran tatap muka (PTM).
Syarat wajib bagi anak yang akan divaksinasi adalah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdapat dalam kartu keluarga (KK).
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi sebelumnya menyebut pelaksanaan vaksinasi anak akan bekerja sama dengan pihak sekolah.
Sementara anak-anak yang tidak mengenyam pendidikan formal, bakal disiapkan rencana pelaksanaannya melalui koordinasi dengan Dinas Sosial masing-masing daerah.
“Dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI) sendiri sebenarnya kalau vaksinasi itu dilakukan di sekolah biasanya anak-anak itu lebih berani karena bisa lihat, ‘oh teman saya tidak nangis waktu disuntik,’ seperti itu,” kata Nadia beberapa waktu lalu.
Pemerintah menargetkan 25-27 juta anak berusia 6-11 tahun bakal menjadi sasaran vaksinasi.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengatakan vaksinasi tersebut bentuk perlindungan tambahan bagi anak-anak. Airlangga menyebut anak-anak masuk kelompok rawan terpapar varian Omicron.
Diketahui, BPOM RI telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) vaksin Covid-19 Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun sejak 1 November lalu.
Pemberian vaksin Sinovac pada anak golongan usia 6-11 tahun diberikan secara intramuskular dengan dosis 3 mikrogram atau 0,5 ml sebanyak dua kali dengan interval atau pemberian jarak dosis pertama ke dosis kedua yaitu empat pekan.
IDAI mengingatkan vaksinasi Covid-19 tak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi seperti defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, penyakit Sindrom Guillain Barre, mielitis transversa, dan acute demyelinating encephalomyelitis.
Kemudian pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi, anak yang sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat, anak yang sedang mengalami Demam 37,50 celcius atau lebih, serta anak baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan.
Selanjutnya anak dengan pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan, anak atau remaja sedang hamil, anak yang memiliki hipertensi dan diabetes melitus, hingga mereka yang berusia 6-11 tahun dengan penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengincar dua merek vaksin Covid-19 lainnya, yakni Sinopharm dan Pfizer untuk dipakai pada anak-anak usia 6-11 tahun.
(khr/fra)