Jokowi Perintahkan Kominfo Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menuntaskan rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP).
Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutannya pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia 2021 melalui siaran Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (10/12). Dia mengatakan perlindungan data pribadi masyarakat tak bisa terpisahkan dari HAM.
“Saya perintahkan Menkominfo dan serta kementerian dan lembaga terkait menuntaskan RUU perlindungan data pribadi bersama dengan DPR,” ujar Joko Widodo secara virtual, Kamis (9/12).
HAM, disebut Jokowi, bukan satu-satunya yang mendasari RUU PDP harus dituntaskan. Kata dia undang-undang tersebut juga menjadi bentuk penjaminan sektor usaha digital.
Di samping itu Jokowi mengingatkan bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi harus terus diperbarui agar tidak ada yang dirugikan secara ketidakadilan dalam dunia yang penuh disrupsi.
“Kita harus terus berinovasi dalam upaya melindungi hak asasi WNI terutama warga marjinal,” ujar Jokowi.
RUU PDP sudah cukup lama dibahas, namun hingga saat ini tak kunjung disahkan. Pada September lalu Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan RUU PDP sudah menemui titik temu meski belum final.
Pembahasan RUU PDP memang dianggap berjalan alot, salah satu yang menjadi polemik yaitu terkait otoritas pengawas PDP.
DPR sebelumnya mendesak agar lembaga pengawas PDP dibentuk independen, lantaran posisi pemerintah dalam hal ini menjadi pihak yang mengelola data. Sementara dari pihak pemerintah ingin otoritas itu di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
(can/fea)