Pansus RUU IKN Bengkak usai Aturan Diubah, Baleg Dalih Agar Fleksibel
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menyatakan bahwa revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib bukan demi mengakomodasi pembentukan Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN).
Menurutnya, revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib dilakukan untuk pembentukan semua pansus.
“Kalaupun ada perubahan tata tertib bukan untuk RUU IKN tapi semua pansus,” kata pemilik sapaan akrab Awiek itu kepada Indonesia.com, Jumat (10/12).
Dia menjelaskan, RUU IKN memang harus dibahas dalam sebuah pansus yang besar karena memiliki kompleksitas persoalan. Menurutnya, pembentukan Pansus RUU IKN juga sudah disepakati dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
Awiek mengatakan perubahan tatib itu agar lebih fleksibel dalam menentukan anggota pansus.
“Adapun terhadap revisi tatib untuk merespons dinamika yang berkembang sehingga perlu dibuat yang lebih fleksibel. Dan tatib itu juga harus persetujuan paripurna sebagai forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR. Adapun Baleg yang ditugasi melakukan pembahasan revisi tatib sudah menyelesaikan tugasnya,” tuturnya.
Berdasarkan draf Peraturan DPR tentang Tata Tertib hasil revisi yang diterima Indonesia.com, perubahan terjadi di Pasal 104 dan Pasal dengan menambahkan ayat 2A.
Pasal 104 ayat 2A berbunyi, “Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah anggota panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR”.
Sementara itu, Pasal 105 ayat 2A menyatakan, “Dalam hal panitia khusus membahas rancangan undang-undang dengan materi muatan yang kompleks dan lintas sektor, jumlah pimpinan panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketetapan rapat Paripurna DPR”.
Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama mengkritik jumlah anggota Pansus RUU IKN yang mencapai 56 orang.
Ia berkata, jumlah tersebut melebihi dari jumlah yang ditetapkan dalam Pasal 104 Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang menyatakan anggota pansus maksimal 30 orang.
“Jumlah ini melebihi ketentuan yang telah diatur pada Pasal 104 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” kata Suryadi, Kamis (9/12).
(mts/ain)