Golongan ASN Novel Cs di Polri dan KPK Akan Disamakan
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono memastikan proses penggolongan Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri kepada 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan merugikan mereka.
Rusdi menjelaskan, mereka akan diberikan golongan yang sesuai ketika masih berada di KPK. Karenanya ia menilai, seluruh eks pegawai KPK tidak akan dirugikan dalam proses tersebut.
“Ketika dia golongan tertentu pada KPK, maka di kepolisian sebagai ASN dia pun akan disamakan golongannya. Jadi tidak dirugikan,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (10/12).
Kendati demikian, Rusdi mengatakan besaran gaji yang akan mereka terima belum tentu sama seperti dahulu di KPK. Ia menjelaskan, gaji akan disesuaikan dengan sistem penggajian di Polri.
“Kalau salary itu mengikuti daripada sistem penggajian yang ada di Polri ya, itu menyesuaikan. Hanya golongan sesuaikan ketika mereka bertugas di KPK, untuk masalah penggajiannya tentunya mengikuti penggajian yang ada di Institusi Polri,” tuturnya.
Sebelumnya, 44 mantan pegawai KPK resmi menjadi ASN Polri. Surat keputusan pengangkatan sudah diberikan pada Kamis (9/12). Sebetulnya, ada 57 pegawai KPK yang dipecat lantaran dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kemudian, mereka diajak untuk menjadi ASN Polri. Ada 12 orang yang menolak.
Selanjutnya, mereka yang telah dilantik jadi ASN Polri itu akan mengikuti pelatihan selama 14 hari di Pusat Pendidikan Administrasi (Pusdikmin) Bandung, Jawa Barat.
Nomor Induk Pegawai (NIP) yang telah diterima para pegawai tersebut teregister sejak 1 Januari 2022 mendatang. Mereka akan mengikuti upacara sumpah jabatan sebagai ASN pada hari tersebut.
(tfq/pmg)