Aksi Gilchalan Diduga Intel Asing 10 Kali Tembus RI Pakai Paspor Palsu
Warga Negara Iran, Ghassem Saberi Gilchalan, ditangkap tim Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta atas dugaan kepemilikan paspor palsu. Perkara ini sudah masuk ke pengadilan.
Berikut kronologi kasus yang menjerat Gilchalan dilansir dari situs direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Jumat (10/12).
Tiba di Indonesia
Gilchalan tiba di Indonesia pada Rabu, 19 Mei 2021, sekitar pukul 08.47 WIB dengan menggunakan Pesawat Qatar Airways QR956 tujuan Doha-Jakarta. Kedatangan Gilchalan bermodalkan paspor palsu.
Informasi kedatangannya sampai ke telinga saksi Fery Singgih, saksi Waris, dan saksi Agung yang merupakan anggota Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.
Pada Senin, 24 Mei 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, mereka melakukan patroli dan mendapat informasi WNA masuk ke Indonesia dengan menggunakan paspor palsu atas nama Ghassem Saberi Gilchalan.
Setelah mengecek perlintasan imigrasi, selanjutnya dilakukan manifest ke kantor Qatar Airways, serta melakukan pengecekan paspor ke kantor Kedutaan Besar Bulgaria di Jakarta.
Hasilnya, pihak Kedutaan Bulgaria menyatakan paspor Bulgaria atas nama Ghassem Saberi Gilchalan dengan nomor Paspor 382509836 adalah palsu.
Penangkapan Gilchalan
Pada Kamis, 27 Mei 2021, saksi Agung bersama tim Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno Hatta mengecek history tiket di Qatar Airways dan didapati bahwa Gilchalan mengubah tiket kepulangannya dari semula 18 Juli 2021 menjadi 27 Mei 2021.
Saksi Agung bersama saksi Waris Ahmad Sodik menangkap Gilchalan di area keberangkatan terminal 3 Internasional Soekarno Hatta sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan hasil interogasi, Gilchalan mengakui bahwa telah menggunakan Paspor Bulgaria dengan nomor paspor 382509836 yang merupakan palsu. Ia menggunakan paspor palsu untuk mendapatkan Visa B211A/Izin Tinggal di Indonesia.
10 Kali Masuk Indonesia
Saat menangkap Gilchalan, polisi menemukan satu buah Paspor Bulgaria nomor 366391997 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 10-11-2013 sampai 10-11-2018.
Kemudian satu buah Paspor Bulgaria nomor 382509836 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 18-02-2020 sampai 18-02-2030.
Lalu bukti berupa satu buah Paspor Iran nomor E47426399 atas nama Ghassem Saberi Gilchalan waktu pembuatan 29-10-2018 sampai 29-10-2023.
Hakim menyebut Gilchalan merupakan warga negara Iran berdasarkan paspor dimaksud, di mana ia mengurusnya langsung di Iran.
“Bahwa terdakwa Ghassem Saberi Gilchalan bukan merupakan warga negara Bulgaria dan untuk mendapatkan Paspor keluaran negara Bulgaria didapatkan terdakwa Ghassem Saberi Gilchalan dengan cara membelinya dari orang sesama warga Iran bernama sdr. Sayad,” demikian termuat dalam salinan putusan.
Dengan menggunakan Paspor Bulgaria tersebut, Gilchalan disebut telah melakukan perbuatan 10 kali masuk ke Indonesia.
Vonis 2 Tahun Bui
Pengadilan Tinggi Banten memvonis Gilchalan dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Vonis itu menguatkan apa yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Gilchalan dinilai terbukti melanggar Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana dakwaan pertama.
(ryn/bmw)