Berduka Kepergian Oded, Pemkot Bandung Pastikan Pelayanan Tetap Jalan



Jakarta, Indonesia —

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah berduka atas wafatnya Wali Kota Bandung, Oded M Danial pada Jumat (10/12) kemarin. Namun, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memastikan pelayanan publik di lingkungan Pemkot Bandung tetap berjalan seperti sedia kala.

“Hingga saat ini saya masih sangat berduka. Saya sangat kehilangan Mang Oded. Pemkot Bandung juga berduka. Tetapi saya ingin pastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan normal,” kata Yana di Bandung, Sabtu (11/12).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengeluarkan surat bernomor 39/HM.07/Pem.Otda tertanggal 10 Desember 2021. Dalam surat tersebut, gubernur memerintahkan Wakil Wali Kota Bandung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut. Tujuannya, untuk menjamin keberlangsungan Pemkot Bandung.

Dalam surat tersebut dijelaskan, berdasarkan Pasal 78 ayat 2 huruf U Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyebutkan kepala daerah berhenti karena meninggal dunia.

Pertimbangan lainnya yaitu Pasal pasal 66 ayat 1 huruf C Undang-undang No 9 Tahun 2015 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pada pasal tersebut disebutkan, wakil kepala daerah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa hukuman atau berhalangan sementara.

Terkait hal tersebut, Yana meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandung tetap melaksanakan tugas dan wewenangnya seperti biasa. Bahkan untuk mewujudkan pemerintahan akuntabel seperti yang dicita-cita almarhum Oded M Danial, Yana meminta seluruh ASN bekerja lebih profesional lagi.

“Laksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ingat pesan-pesan yang sempat disampaikan Mang Oded. Laksanakan tugas sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab, maka kita semua akan memperoleh ganjaran dari Allah SWT,” cetus Yana.

(hyg/ain)

[Gambas:Video ]




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *